KIRKA – KPK setor Rp16,2 M ke kas negara yang sebelumnya berhasil dirampas dari penanganan kasus korupsi Bansos Covid-19.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa uang dimaksud persisnya dirampas dari para pihak yang terkait dengan penanganan perkara korupsi mantan Mensos, Juliari Peter Batubara dan kawan-kawan.
Menurutnya, penyetoran uang ke kas negara tersebut berangkat atau didasari pada putusan majelis hakim pada PN Tipikor Jakarta Pusat yang sudah berkekuatan hukum tetap.
KPK dalam melakukan penyetoran uang ke kas negara itu mengutus jaksa eksekutor KPK bernama Rusdi Amin dan Andry Prihandono.
Pelaksanaan kegiatan itu sendiri disampaikan pada 29 Agustus 2022.
“Jaksa eksekutor KPK, Rusdi Amin dan Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan senilai Rp16,2 miliar dalam perkara terpidana Juliari P Batubara dkk berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap,” jelas Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang diterima KIRKA.CO menyoal KPK setor Rp16,2 M ke kas negara.
Uang yang disetorkan itu, sambung Ali Fikri, merupakan barang bukti yang diamankan oleh tim KPK ketika melakukan penangkapan terpidana dalam kasus korupsi Bansos Covid-19, yaitu Matheus Joko Santoso.
Baca juga: Napi Koruptor di Lampung Diimbau Lunasi Uang Pengganti
“Uang rampasan tersebut sebelumnya adalah barang bukti yang turut diamankan tim KPK ketika dilakukannya tangkap tangan pada salah satu terpidana yaitu Matheus Joko Santoso,” ungkap Ali Fikri lagi.
Sewaktu dilakukan penangkapan, lanjut Ali Fikri, tim penyidik KPK mengamankan uang tersebut yang terdiri dari pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing.
“Barang bukti yang ditemukan saat itu berupa uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, mata uang asing berupa dollar Amerika Serikat dan dollar Singapura,” papar Ali Fikri.
Baca juga: Juliari Peter Batubara Lunasi Uang Pengganti
KPK, tegas Ali Fikri, masih akan melakukan penyetoran uang ke kas negara sebagai bentuk pemulihan kerugian negara yang mengemuka dari setiap perkara korupsi.
“KPK ke depan masih akan terus melakukan penyetoran ke kas negara agar asset recovery dapat bisa tetap maksimal diantaranya melalui penagihan pembayaran pidana denda dan uang pengganti serta penyetoran barang bukti uang hingga lelang barang rampasan,” ujar Ali Fikri lagi.






