KIRKA – KPK memberikan respons soal merebaknya kabar tentang dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK kepada Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Respons tentang kabar Gazalba Saleh diduga diperas Pimpinan KPK itu diutarakan oleh Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu.
Sepenuhnya, kata dia, KPK secara kelembagaan belum mengetahui tentang kabar tersebut.
”Terkait dengan masalah kaitannya dengan dugaan Pemerasan dan lain-lain, sejauh ini kami juga belum mendapatkan informasi.
Karena memang kalau peristiwa Pemerasan, itu kan ada Pemeras dengan yang diperas, di antara mereka.
Sehingga, laporan dari mereka lah, kalau memang ada, ya dipersilakan untuk dilaporkan,” ucap Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu menjawab pertanyaan awak media ketika memimpin konferensi pers tentang Penahanan terhadap Gazalba Saleh pada Kamis, 30 November 2023 malam.
Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Ditahan KPK
Untuk informasi, KPK menggelar konferensi pers terkait Penahanan terhadap Gazalba Saleh dalam kapasitasnya sebagai Tersangka dalam Penyidikan dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi berupa penerimaan Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Persisnya Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh ini diduga menerima Gratifikasi dan diduga melakukan pencucian uang terkait dengan pengurusan perkara yang sedang berproses di Mahkamah Agung.
Gazalba Saleh sebelumnya telah ditahan KPK dalam kapasitasnya sebagai Tersangka yang diduga menerima Suap atas pengurusan perkara yang sedang beproses di Mahkamah Agung.
Gazalba Saleh diduga menerima Suap terkait pengondisian putusan perkara pidana Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Intidana.
Namun dalam perjalanannya, Gazalba Saleh divonis bebas oleh Mahkamah Agung karena tuduhan terhadapnya dinilai tak terbukti.
Di kasus keduanya ini, Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung sejak Tahun 2017 dalam beberapa perkara ditunjuk menjadi salah satu anggota Majelis Hakim yang menangani permohonan Kasasi maupun Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.
Baca juga: Komjen Pol Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan
Untuk perkara yang pernah disidangkan dan diputus Gazalba Saleh, terdapat pengondisian terkait amar isi putusan yang mengakomodir keinginan dan menguntungkan pihak-pihak berperkara yang mengajukan upaya hukum di Mahkamah Agung.
Dari pengondisian isi Amar Putusan tersebut, Gazalba Saleh diduga menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan Gratifikasi di antaranya untuk putusan dalam perkara Kasasi dengan Terdakwa Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief, dan Peninjauan Kembali dari Terpidana Jafar Abdul Gaffar.
Gazalba Saleh sebagai Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung sejak Tahun 2017 diduga menerima Gratifikasi sejumlah Rp15 miliar.
Atas penerimaan Gratifikasi itu, Gazalba Saleh diduga membeli berbagai aset bernilai ekonomis.
Aset yang dibeli itu, yakni satu unit rumah yang berlokasi di salah satu cluster di wilayah Cibubur, Jakarta Timur dengan harga Rp7,6 miliar.
Satu bidang tanah beserta bangunan di wilayah Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan dengan harga Rp5 miliar.
Baca juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Resmi Ditahan KPK!
Didapati pula adanya penukaran sejumlah uang ke beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya hingga miliaran rupiah.
Gazalba Saleh atas perbuatannya disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.