Hukum  

Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Ditahan KPK

Hakim Agung Gazalba Saleh
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh kembali ditahan Penyidik KPK. Foto: Tangkap layar Youtube KPK.

KIRKA – Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh kembali ditahan Penyidik KPK karena statusnya sebagai Tersangka dalam Penyidikan dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi berupa penerimaan Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Persisnya Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh ini diduga menerima Gratifikasi dan diduga melakukan pencucian uang terkait dengan pengurusan perkara yang sedang berproses di Mahkamah Agung.

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu menyebut, Penahanan kepada Gazalba Saleh itu dilakukan demi kepentingan Penyidikan.

Penahanan Gazalba Saleh resmi berlaku sejak 30 November 2023 sampai dengan 19 Desember 2023.

”Terhitung mulai dari tanggal 30 November 2023 sampai dengan 19 Desember 2023 di Rutan KPK,” ujar Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu pada Kamis, 30 November 2023 malam.

Gazalba Saleh sebelumnya telah ditahan KPK dalam kapasitasnya sebagai Tersangka yang diduga menerima Suap atas pengurusan perkara yang sedang beproses di Mahkamah Agung.

Baca juga: MA Sunat Hukuman Edhy Prabowo Sebab Bekerja Baik

Gazalba Saleh diduga menerima Suap terkait pengondisian putusan perkara pidana Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Intidana.

Namun dalam perjalanannya, Gazalba Saleh divonis bebas oleh Mahkamah Agung karena tuduhan terhadapnya dinilai tak terbukti.

Di kasus keduanya ini, Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung sejak Tahun 2017 dalam beberapa perkara ditunjuk menjadi salah satu anggota Majelis Hakim yang menangani permohonan Kasasi maupun Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.

Untuk perkara yang pernah disidangkan dan diputus Gazalba Saleh, terdapat pengondisian terkait amar isi putusan yang mengakomodir keinginan dan menguntungkan pihak-pihak berperkara yang mengajukan upaya hukum di Mahkamah Agung.

Dari pengondisian isi Amar Putusan tersebut, Gazalba Saleh diduga menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan Gratifikasi di antaranya untuk putusan dalam perkara Kasasi dengan Terdakwa Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief, dan Peninjauan Kembali dari Terpidana Jafar Abdul Gaffar.

Didasarkan pada Penyidikan KPK, ditemukan bukti permulaan awal dalam kurun waktu Tahun 2018 hingga 2022.

Baca juga: 13 Tersangka Korupsi di Mahkamah Agung

Bukti itu berkaitan dengan adanya dugaan aliran uang berupa penerimaan Gratifikasi sejumlah sekitar Rp15 miliar.

Atas penerimaan Gratifikasi itu, Gazalba Saleh diduga membeli berbagai aset bernilai ekonomis.

Aset yang dibeli itu, yakni satu unit rumah yang berlokasi di salah satu cluster di wilayah Cibubur, Jakarta Timur dengan harga Rp7,6 miliar.

Satu bidang tanah beserta bangunan di wilayah Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan dengan harga Rp5 miliar.

Didapati pula adanya penukaran sejumlah uang ke beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya hingga miliaran rupiah.

Penerimaan gratifikasi tidak pernah dilaporkan Gazalba Saleh pada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak diterima termasuk tidak dicantumkannya aset-aset bernilai ekonomis lainnya dalam LHKPN.

Baca juga: Kasasi KPK di Perkara Gazalba Saleh Ditolak MA!

Gazalba Saleh atas perbuatannya disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.