KIRKA – Upaya hukum Kasasi yang KPK ajukan di perkara Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh ditolak oleh Mahkamah Agung.
Penolakan terhadap upaya hukum Kasasi KPK di perkara Gazalba Saleh itu didasarkan pada Amar Putusan yang dibacakan pada 19 Oktober 2023.
Adapun upaya Kasasi ini diajukan usai Gazalba Saleh divonis bebas oleh Majelis Hakim pada PN Tipikor Bandung pada 1 Agustus 2023 kemarin.
”Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut.
Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan kepada negara,” ucap Ketua Majelis Hakim Tingkat Kasasi Dwiarso Budi Santiarto saat membacakan Amar Putusan untuk Perkara Nomor: 5241 K/Pid.Sus/2023.
Kasus yang KPK ajukan tersebut diketahui diadili oleh Dwiarso Budi Santiarto selaku Ketua Majelis dengan Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana sebagai Hakim Anggota.
Baca juga: KPK Segera Kasasi Usai Gazalba Saleh Divonis Bebas
Sebelumnya pada 13 Juli 2023 lalu, Jaksa KPK melakukan pembacaan Surat Tuntutan terhadap Gazalba Saleh di PN Tipikor Bandung.
Gazalba Saleh diyakini Jaksa KPK telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi berupa penerimaan Suap.
Dalam Tuntutannya, Jaksa KPK menyatakan Terdakwa Gazalba Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama.
Adapun pasal yang didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Pertama itu ialah Pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Jaksa KPK kala itu menuntut Gazalba Saleh untuk dijatuhi pidana penjara selama 11 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 1 miliar subsidiair 6 bulan kurungan.
Untuk informasi, KPK juga menetapkan status Tersangka kepada Gazalba Saleh atas dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa penerimaan Gratifikasi dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Resmi Ditahan KPK
Jadi, Gazalba Saleh masih dibidik KPK dengan dugaan Gratifikasi dan TPPU.
”KPK juga segera melanjutkan proses Penyidikan perkara dugaan penerimaan Gratifikasi dan TPPU atas nama Tersangka GS [Gazalba Saleh] dimaksud, hingga membawanya pada proses persidangan,” bebernya Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri beberapa waktu lalu.
Dalam pengusutan perkara dugaan korupsi di lingkungan Mahkamah Agung, KPK telah menetapkan 17 orang Tersangka termasuk Gazalba Saleh.
Gazalba Saleh menjadi satu-satunya yang divonis bebas.
Berikut ini 17 nama Tersangka dimaksud.
Kluster Hakim
- Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) awalnya divonis 8 tahun penjara. Hukumannya lalu disunat di tingkat banding dengan alasan sudah lama mengabdi sebagai hakim.
- Hakim Agung Gazalba Saleh divonis bebas.
- Hakim Elly Tri Pangestu dihukum 4,5 tahun penjara.
- Hakim Prasetio Nugroho, dihukum 9 tahun penjara.
- Hakim Edy Wibowo dihukum 4,5 tahun penjara.
- Hakim Hasbi Hasan merupakan Sekretaris MA dan kini masih ditahan di sel KPK.
Kluster PNS
- PNS MA, Desy Yustria, divonis 8 tahun penjara lalu diperberat menjadi 10 tahun penjara.
- PNS MA, Muhajir Habibie, awalnya dihukum 8 tahun penjara dan diperberat menjadi 10 tahun penjara.
- PNS MA, Nurmanto Akmal divonis 4,5 tahun penjara.
- PNS MA, Albasri divonis 4 tahun penjara.
- Staf MA, Redhy Novasriza, divonis 8 tahun penjara.
Baca juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Resmi Ditahan KPK!
Kluster Pengacara
- Pengacara Yosep Parera dihukum 8 tahun penjara. Yosep berperan sebagai penghubung dari pengusaha penyuap ke MA. Meski sebagai perantara, hukumannya disamakan dengan hukuman Sudrajad Dimyati.
- Pengacara Eko Suparno divonis 5 tahun penjara. Peran Eko adalah kurir yang mengestafetkan uang ke Desy. Serah terima keduanya yang membuat KPK menangkap basah skandal tersebut.
- Dadan Tri yang akan disidangkan dalam waktu dekat di PN Bandung.
Kluster Pengusaha
- Pengusaha Heryanto Tanaka (HT) dihukum 6,5 tahun penjara.
- Pengusaha Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) dihukum 5,5 tahun penjara.
- Ketua Yayasan, Wahyudi Hardi, dihukum 2,5 tahun penjara.






