Hukum  

KPK Segera Kasasi Usai Gazalba Saleh Divonis Bebas

Gazalba Saleh Divonis Bebas
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh saat mengenakan rompi tahanan KPK. Foto: Istimewa.

KIRKA – KPK segera mengajukan upaya hukum Kasasi usai mengetahui Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh divonis bebas oleh Majelis Hakim pada PN Tipikor Bandung pada 1 Agustus 2023.

Gazalba Saleh diketahui divonis bebas lantaran Majelis Hakim dalam Pertimbangannya menilai KPK tidak cukup memiliki Alat Bukti.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada KIRKA.CO pada 1 Agustus 2023 mengatakan pihaknya menghargai Putusan Majelis Hakim tersebut.

Selanjutnya, jelas dia, KPK akan menempuh upaya hukum Kasasi.

”KPK secara prinsip menghargai setiap Putusan Majelis Hakim,” kata Ali Fikri.

”Namun demikian kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung,” terusnya.

Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Resmi Ditahan KPK

KPK lanjutnya, segera melanjutkan proses Penyidikan atas perkara lainnya yang diduga dilakukan Gazalba Saleh.

Penyidikan itu berkait dengan dugaan penerimaan Gratifikasi dan dugaan perbuatan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Kedua Penyidikan ini, tegas Ali Fikri, segera akan diuji oleh KPK ke pengadilan.

”KPK juga segera melanjutkan proses Penyidikan perkara dugaan penerimaan Gratifikasi dan TPPU atas nama Tersangka GS [Gazalba Saleh] dimaksud, hingga membawanya pada proses persidangan,” bebernya.

Ali Fikri menegaskan, KPK pada hakikatnya melakukan Penindakan terhadap Gazalba Saleh untuk menjaga marwah institus Peradilan.

”Penanganan perkara ini pada hakikatnya tidak semata penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi saja.

Baca juga: KPK Kejar Keterlibatan Sekretaris MA Hasbi Hasan di Kasus Suap Hakim Agung Gazalba

Namun juga sebagai upaya menjaga marwah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual beli perkara,” ujar Ali Fikri.

Sebelumnya, pada 13 Juli 2023 Jaksa KPK melakukan pembacaan Surat Tuntutan terhadap Gazalba Saleh di PN Tipikor Bandung. Gazalba Saleh diyakini Jaksa KPK telah melakukan perbuatan penerimaan Suap.

Dalam Tuntutannya, Jaksa KPK menyatakan Terdakwa Gazalba Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama.

Adapun Pasal yang didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Pertama yakni Pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Jaksa KPK juga menuntut Gazalba Saleh untuk dijatuhi pidana penjara selama 11 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 1 miliar subsidiair 6 bulan kurungan.