Di sisi lain, kasus korupsi di Unila ini telah menyeret sejumlah universitas lain di Indonesia. Hal itu terlihat dari dilakukannya penggeledahan oleh KPK, penyitaan dokumen sebagai barang bukti hingga pemeriksaan rektor maupun dosen dari universitas lainnya.
Baca juga: Cara Penyidik KPK Memeriksa dan Mengingatkan Rektor Unila Karomani Diungkap
Selain ITS dan ITB, KPK juga tercatat sudah pernah memeriksa dosen dari Universitas Sriwijaya sebagai saksi. Juga telah menggeledah Unri, Universitas Syiah Kuala dan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Ali Fikri menerangkan kalau pemeriksaan kedua dosen tadi itu dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Baca juga: Rektor Unila Karomani Sempat Galau Usai Ditangkap KPK
Teranyar, Andi Desfiandi satu tersangka dari kasus ini telah berstatus terdakwa di PN Tipikor Tanjungkarang.
Andi Desfiandi yang diduga penyidik KPK telah menyuap Karomani menjalani sidang perdananya pada 9 November 2022 tadi.
Sementara tersangka lainnya, seperti Karomani, Muhammad Basri dan Heryandi dinyatakan KPK masih berstatus tahanan KPK.
Baca juga: Bupati Aktif di Lampung Diduga Titip Calon Mahasiswa Unila
Hal itu dikarenakan berkas perkara ketiganya belum lengkap dan KPK mengklaim masih membutuhkan alat bukti.
Adapun masa penahanan ketiganya akan habis pada 17 November 2022. Status penahanan ketiga tersangka itu kini telah menjadi kewenangan PN Tanjungkarang.






