KIRKA – KPK periksa dosen ITB dan ITS di kasus Unila pada 9 November 2022. Agenda permintaan keterangan saksi ini kembali dilakukan KPK.
Adapun penyidik KPK disebut melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang dinyatakan sebagai dosen ITB atau Institut Teknologi Bandung dan dosen Institut Teknologi Sepuluh Nopember atau ITS.
Baca juga: Alasan Mengapa Rektor Unila Karomani Pede Ajukan JC ke KPK
Kabar terkini soal pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus yang menjerat Rektor Unila nonaktif, Karomani dkk ini dikemukakan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya.
Menurut Ali Fikri, kedua dosen yang diperiksa itu ialah Riza Satria Perdana. Dia adalah dosen dari ITB. Kemudian, Arif Djunaidy seorang dosen dari ITS.
Baca juga: KPK Duga Rektor Unila Karomani Terima Uang Lewat Tangan Kanannya
Alasan dilakukan permintaan keterangan kepada dua dosen tersebut, terang Ali Fikri, dimaksudkan penyidik KPK untuk melengkapi berkas perkara milik Karomani atau tenar disapa Prof Aom.
”Hari ini, 9 November 2022. Dilakukan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi dugaan penerimaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru Universitas Lampung tahun 2022 untuk tersangka KRM [Karomani],” beber Ali Fikri dalam keterangannya kepada KIRKA.CO pada 9 November 2022.
Baca juga: KPK Cari Tahu Kewenangan Karomani Dalam Seleksi Mahasiswa Baru Unila
Ali Fikri belum menjelaskan apa gerangan materi pemeriksaan yang ditujukan ketika KPK periksa dosen ITB dan ITS di kasus Unila tersebut.






