KIRKA – KPK diminta pantau rapat paripurna RAPBD Perubahan 2022 di Pringsewu yang batal terselenggara pada 21 September 2022 kemarin.
Permintaan pemantauan kepada KPK tersebut disampaikan oleh aktivis antikorupsi di Lampung, Suadi Romli. ”Kita minta kita minta dan semestinya memantau batalnya atau tertundanya rapat paripurna ini,” ucapnya pada 26 September 2022.
Berdasarkan informasi yang mengemuka, batalnya rapat tersebut disebut karena anggota legislatif yang hadir dinyatakan tidak kuorum.
Baca juga: Profil Calon Pj Bupati Pringsewu Adi Erlansyah
Suadi Romli menuturkan bahwa DPRD Pringsewu sebelumnya tercatat pernah tersandung persoalan kasus korupsi. Karena itu, KPK diminta pantau rapat paripurna RAPBD Perubahan 2022 di Pringsewu.
Oknum Setwan DPRD Kabupaten Pringsewu yang sudah menjalani divonis sebelumnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan minum di tahun 2019 dan 2020. Pengusutan kasus ini diketahui dilakukan oleh Kejari Pringsewu. Terpidana dalam kasus ini diketahui atas nama Sri Wahyuni. Dia divonis pidana badan selama 1 tahun berdasarkan putusan majelis hakim PN Tipikor Tanjungkarang pada Maret 2022.
Dalam putusan hukumannya, majelis hakim menyatakan Sri Wahyuni yang berstatus selaku Kepala Sub Bagian Fasilitasi dan Koordinasi Sekretariat DPRD Pringsewu bersalah menyalah gunakan wewenangnya dengan melakukan korupsi pada anggaran makan minum.
Baca juga:
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sri Wahyuni oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun, dan denda sebesar Rp50 juta dengan subsidair 3 bulan penjara,” ucap Hendro Wicaksono selaku majelis hakim ketua saat membacakan putusannya.
Selain itu Sri Wahyuni juga turut dikenakan pidana tambahan berupa pidana Uang Pengganti Kerugian Negara, yang terbukti dinikmati olehnya sebesar Rp311.821.300. Adapun hal tersebut seluruhnya telah dibayarkan Sri Wahyuni melalui jaksa penuntut umum.






