Hukum  

KPK Buka Alasan Pelapor Hingga Terjadi OTT Terhadap Rektor Unila

KPK Buka Alasan Pelapor Hingga Terjadi OTT Terhadap Rektor Unila
Gedung Rektorat Universitas Lampung. Foto: Istimewa.

KIRKAKPK buka alasan pelapor hingga terjadi OTT terhadap Rektor Unila nonaktif, Karomani sejak 19 sampai 20 Agustus 2022.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pada 22 Agustus 2022. Menurut Alexander Marwata, pelapor merasa dirugikan atas proses penerimaan mahasiswa baru di Kampus Unila.

Baca juga: Rektor Unila Karomani Resmi Berstatus Tersangka KPK

Hal itu lah yang kemudian dilaporkan si pelapor dan kemudian diterima oleh Direktorat Dumas KPK hingga kemudian terjadilah OTT tersebut.

”Kemarin itu kebetulan ada pihak yang dirugikan, yang mengenal ada mahasiswa yang nilainya itu katanya jelek, sekolahnya waktu SMA itu tidak pinter, kok lolos? Sementara anak saya yang lebih pinter, nggak lolos,” ujar dia terkait KPK buka alasan pelapor hingga terjadi OTT terhadap Rektor Unila nonaktif, Karomani.

Alexander Marwata menjelaskan bahwa ada pihak yang dirugikan atas penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Kampus Unila. Dengan alasan dirugikan itu, pelapor melaporkannya dan KPK menindaklanjutinya.

”Yang dia laporkan seperti itu. Artinya apa? Ada pihak yang dirugikan, kemudian dia melaporkan,” jelas Alexander Marwata saat memimpin konferensi pers soal Capaian Kinerja Deputi Penindakan KPK untuk Semester I Tahun 2022.

Baca juga: Keterangan Lengkap KPK Soal Kasus Korupsi Rektor Unila Karomani

Penjelasan Alexander Marwatan ini dapat didengar publik dengan mengakses siaran langsung pada akun Youtube KPK RI.

Alexander Marwata menambahkan bahwa informasi atas praktik suap yang terjadi seperti di Kampus Unila itu, berlangsung di tempat lain.

”Rumor seperti itu sepertinya juga sudah sering kita dengar. Sebetulnya nggak hanya di perguruan tinggi loh. Dalam proses penerimaan siswa baru di SMA pun, seperti itu rumornya,” tambah dia.