KIRKA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bisa memberikan solusi untuk menyelesaikan rencana pembangunan Kota Baru.
Karena sampai saat ini pembangunan kota baru belum terlihat progres secara berkelanjutan.
“Persoalan Kota Baru ini bisa menjadi daya tarik KPK RI untuk menyelesaikan persoalan ini,” kata Anggota Komisi I DPRD Lampung Watoni Noerdin, Jumat (12/11/2021).
“Apa yang membuat KPK mesti turun langsung, karena untuk menanyakan langsung kenapa aset ini ditelantarkan,” kata dia.
“Karena ini menjadi persoalan besar bagi pemerintah sekarang,” ujar dia.
Baca Juga : Dua Gubernur Belum Mampu Wujudkan Kota Baru
Persoalan seperti ini bukan pertama kalinya terjadi di Indonesia. Sebelumnya, sudah terjadi di era kepemimpinan sebelum Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia.
“Persoalan ini bukan pertama kali terjadi di Indonesia. Tetapi sudah terjadi di jaman sebelum pak Jokowi,” kata dia.
“Saat itu banyak sekali proyek pembangunan yang mangkrak terutama, seperti PLN, pemusatan pelatihan Hambalang,” jelas dia.
“Itu semua sudah menghabiskan anggaran triliun. Akhirnya proyek ini diperiksa oleh APH dan ada yang menjadi tersangka akhirnya,” ujar dia.
Meski banyak pembangunan yang mangkrak di era sebelum Jokowi, kata dia, tetapi presiden selanjutnya tetap melanjutkan pembangunan yang belum terselesaikan.
Baca Juga : Ada Konsekuensi Hukum Menelantarkan Aset
“Jaman pak Jokowi tetap melanjutkan pembangunan yang mangkrak itu sampai terselesaikan, seperti jalan tol becak kayu ,”ungkap dia.
Oleh karena itu, jika pemprov Lampung tidak melanjutkan pembangunan kota baru, maka ini berpotensi menjadi persoalan baru di bawah kepemimpinan pemerintahan saat ini.
“Sekarang kalau tidak ditindaklanjuti bisa menjadi cikal bakal seperti itu yang sudah saya sebutkan tadi,” kata dia.
“Karena ada perencanaan pembangunan kota baru. Tetapi kenapa tidak dilanjutkan,” tegas dia.






