Hukum  

KPK Berhasil Sita Aset Bernilai Rp 25 M

KPK Berhasil Sita Aset Bernilai Rp 25 M
Salah satu aset yang disita KPK dari perkara korupsi korporasi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati. Foto: Dokumentasi KPK.

KIRKAKPK berhasil sita aset bernilai Rp 25 M atas perkara korupsi yang menjerat korporasi, yakni PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati. Pelaksanaan penyitaan aset ini diumumkan KPK pada 16 Agustus 2022.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menyatakan bahwa perkara yang menjerat korporasi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati saat ini tengah berporses di pengadilan.

Kendati begitu, penyitaan ini dilakukan berdasarkan surat penetapan penyitaan yang diputuskan majelis hakim pada PN Tipikor Jakarta Pusat.

Baca juga: Bupati Mimika Eltinus Omaleng Gugat KPK

”Jaksa KPK sita aset korporasi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati senilai sekitar Rp 25 M. Perkara dengan terdakwa korporasi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati saat ini masih pada tahap persidangan. Team jaksa KPK telah mendapatkan persetujuan penetapan penyitaan oleh majelis hakim dan pada 16 Agustus 2022, team Jaksa telah melaksanakan penetapan penyitaannya,” ungkap Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada KIRKA.CO.

Ali Fikri mengatakan bahwa KPK melalui jaksa KPK telah menuntut para terdakwa, yakni PT Nindya Karya dengan pidana denda Rp900 juta dan uang pengganti Rp 44, 6 miliar. Kemudian terhadap terdakwa PT Tuah Sejati dengan pidana denda Rp900 juta dan uang pengganti Rp49,9 miliar.

Pada persidangan perkara tersebut, team jaksa KPK menemukan fakta adanya aset-aset lain yang diduga terkait perkara, di antaranya sebagai berikut:

1. Satu bidang tanah seluas 263 M2 di Desa Gampoeng Pie Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh.
2. Peralatan atau sarana-prasarana SPBU berupa 2 unit tangki pendam beserta bangunan penampung dan peralatan yang menyertainya dan 6 unit sumur monitor.
3. Peralatan atau sarana prasarana SPBN berupa 2 unit kolom penyangga dan 1 unit sumur monitor.
4. 1 unit mobil truck merek HINO.

Baca juga: Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Resmi Berstatus Tersangka KPK

”Estimasi dari seluruh aset-aset tersebut senilai total Rp 25 miliar, dan aset ini yang disita usai ditetapkan oleh majelis hakim untuk kemudian dilakukan penyitaan,” ungkap dia dan dengan demikian setelah dilaksanakan, KPK berhasil sita aset bernilai Rp 25 M itu.

Penyitaan aset ini, terang Ali Fikri, merupakan hal yang menjadi konsern KPK dalam menanganani perkara korupsi, yaitu memberikan efek jera tanpa melulu melalui pidana penjara.

”Efek jera terhadap para pelaku korupsi tidak hanya melalui pidana penjara saja, namun juga melalui perampasan asset recovery sebagai optimalisasi pemasukan bagi kas negara. Sehingga pemberantasan korupsi secara nyata memberikan daya guna, karena hasil asset recovery tersebut nantinya menjadi salah satu PNBP sebagai sumber pembiayaan pembangunan nasional,” paparnya.