Korupsi Unila mengajarkan perlunya perbaikan sistem dunia pendidikan.
Perbaikan sistem seharusnya tidak menunggu momentum adanya kasus korupsi.
Gejala ini harusnya dapat diprediksi lebih dini dengan melakukan pengawasan dan evaluasi berkala.
Beberapa perbaikan yang harus dilakukan adalah dengan menciptakan iklim kampus yang transparan dan demokratis.
Pengelolaan anggaran harus benar-benar terbuka dan transparan, sumber pendanaan kampus yang berasal dari luar, seperti uang kuliah tunggal (UKT) perlu diawasi secara ketat baik dari sisi penerimaan dan pemanfaatannya.
Posisi pengawasan yang diperankan badan tertinggi di universitas, yakni Majelis Wali Amanat (MWA) PTN perlu diperkuat dengan meningkatkan independensi dan kewenangan dalam mengawasi.
Keanggotaan MWA PTN menurut PP Nomor 51 Tahun 2015 justru didominasi unsur pimpinan kampus seperti Rektor, tentu ini menimbulkan potensi konflik kepentingan.
Bagaimana harus mencegah korupsi jika praktik korupsi justru dilakukan oleh Rektor sendiri?
Hal lain yang tidak kalah penting adalah meredam kapitalisme akademik yang mulai berkembang di kalangan PTN.
Model pendanaan PTN seharusnya tidak mengutamakan uang kuliah mahasiswa menjadi sumber utama.
Biaya PTN yang tinggi justru memperburuk akses kepada pendidikan tinggi, meminggirkan keadilan serta minim inklusivitas.
Kampus harus memikirkan sistem pendanaan lain yang tidak membebani mahasiswa dengan biaya kuliah yang tinggi.
Baca Juga: Korupsi Unila Bikin Negara Rugi dan Bukan Sekadar Soal Suap






