Hukum  

Korupsi Bumades Abung Tengah Lampung Utara Segera Sidang

Korupsi Bumades Abung Tengah Lampung Utara Segera Sidang
Ilustrasi sidang. Foto: Istimewa

KIRKA – Perkara dugaan korupsi Bumades Abung Tengah Lampung Utara segera sidang, dan akan dilaksanakan secara perdana di PN Tanjungkarang.

Baca Juga: Oknum Kades Jadi Tersangka Korupsi BUMADES Abung Tengah Lampung Utara

Senin 5 Desember 2022, Jaksa penuntut pada Kejaksaan Negeri Lampung Utara, resmi melimpahkan dua berkas perkara terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dana Bumades tahun anggaran 2019-2021, ke PN Tipikor Tanjungkarang.

Atas nama dua Terdakwa yakni Jontori dengan perkara bernomor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk, serta atas nama Terdakwa Rinal Saputra yang akan segera disidangkan dalam perkara dengan nomor 35/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk.

“Ia benar Senin 5 Desember 2022 kemarin sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang,” jelas Hardiansyah, selaku Penuntut Umum pada perkara tersebut.

Diketahui, dalam dugaan perbuatannya, kedua bapak dan anak disangkakan bekerjasama melakukan penyelewengan dana, yang dikelola pada dua unit usaha yang ada dalam Badan Usaha Milik Antar Desa Kecamatan Abung Tengah, yakni ABT Mart dan ABT Finance.

Baca Juga: Kejari Lampung Utara Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Bumades Abung Tengah

Dimana kedua usaha itu, didanai dari Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Eks PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat), dengan anggaran sebesar Rp1.329.105.514 (Satu Miliar Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Seratus Lima Ribu Lima Ratus Empat Belas Rupiah).

Dalam pengelolaan ABT Mart, yang turut dibantu oleh seorang berinisial DA, didapati ada dana yang dianggarkan dan tak dapat dipertanggungjawabkan sebesar total Rp102.485.036 (Seratus Dua Juta Empat Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Tiga Puluh Enam Rupiah).

Sedang dalam pengelolaan ABT Finance yang dikelola langsung oleh kedua Terdakwa, terdapat anggaran Rp740 juta yang telah digunakan untuk kegiatan simpan pinjam kepada 38 kelompok perempuan, namun didapati dalam proses pelaksanaannya tidak sesuai dengan prosedur.

Sehingga didapati terdapat kerugian keuangan negara sebesar total Rp1.238.016.742 (Satu Miliar Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Enam Belas Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Dua Rupiah).

Baca Juga: Kejari Lampung Utara Perketat Pengawasan Penyalahgunaan Narkoba

Kedua Terdakwa pun akan disidangkan secara perdana pada Kamis pekan depan, 15 Desember 2022, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa.