Putusan ini lebih ringan dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya menuntut Lahmuzi menjalani pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.
Baca Juga: Korupsi APBDes Sinar Petir Tanggamus, Lahmuzi Dituntut 2 Tahun Bui
Namun terkait Uang Pengganti serta subsidair hukumannya, Majelis Hakim sependapat dengan apa yang dimintakan oleh Jaksa dalam surat tuntutannya.
Dan atas vonis kali ini, baik Penuntut Umum maupun Terdakwa Lahmuzi sama-sama menyatakan sikap terima, sehingga putusan ini dinyatakan inkracth.
“Kami menyatakan sikap Terima Yang Mulia,” ucap Jaksa Alif kepada Hakim, senada dengan yang disampaikan Terdakwa.
Sementara dalam perkara ini sendiri, Lahmuzi sebelumnya didakwa melakukan penyelewengan sebagian dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Pekon Sinar Petir.
Diantaranya, yang dianggarkan untuk kegiatan pembangunan pagar PAUD di Dusun Sinar Kubang, serta pada kegiatan pembangunan Gedung Posyandu di Dusun Suka Sari.
Kemudian pada kegiatan pembangunan jalan rabat beton di Dusun Sinar Kubang, pembangunan jalan rabat di Dusun Sinar Pagi, pembangunan jaringan air bersih di Dusun Cimanggu, pembangunan jaringan air bersih di Dusun Sinar Rahayu.
Serta pada kegiatan pembangunan jamban umum di Dusun Cimanggu, pembangunan drainase di Dusun Sinar Kubang, pembangunan drainase di Dusun Suka Sari, pembangunan drainase di Dusun Sinar Pagi I, II dan III.






