Hukum  

Korupsi APBDes Sinar Petir Tanggamus, Lahmuzi Dipenjara 20 Bulan

Korupsi APBDes Sinar Petir Tanggamus, Lahmuzi Dipenjara 20 Bulan
Terdakwa korupsi APBDes Sinar Petir Tanggamus, Lahmuzi, usai jalani sidang putusannya, Kamis 16 November 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

KIRKA – Korupsi APBDes Sinar Petir Tanggamus, Lahmuzi dipenjara 20 bulan. Ia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor.

Baca Juga: Lahmuzi Didakwa Korupsi APBDes Sinar Petir Tanggamus Rp304 Juta

Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Efiyanto D, pada gelaran sidang lanjutannya, yang dilaksanakan pada Kamis 16 November 2023, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.

Dimana pada keputusannya, Hakim menilai bahwa Mantan Pj Kepala Pekon Sinar Petir, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus tersebut, terbukti bersalah melakukan korupsi terhadap dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, tahun Anggaran 2019.

Yang mengakibatkan kerugian negara, mencapai senilai total Rp304.916.038 (Tiga Ratus Empat Juta Sembilan Ratus Enam Belas Ribu Tiga Puluh Delapan Rupiah).

Sehingga Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadapnya, sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal 3, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah, dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Mengadili. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Lahmuzi oleh karena itu dengan penjara selama 1 tahun dan 8 bulan. Denda Rp50 juta, subsidair 2 bulan penjara,” ucap Hakim dalam putusannya.

Selain hukuman pidana penjara dan denda tersebut, Lahmuzi juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban membayar sejumlah Uang Pengganti senilai Rp304 juta lebih, dengan dikurangi sebagian uang yang telah dititipkan senilai Rp20 juta.

Sehingga sisa kerugian negara yang harus dikembalikan olehnya, sejumlah Rp284.916.038 (Dua Ratus Delapan Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Enam Belas Ribu Tiga Puluh Delapan Rupiah).