APH  

Kompol Dennis Arya Putra Jabat Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung

Kompol Dennis Arya Putra Jabat Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung
Kompol Dennis Arya Putra. Foto: Istimewa.

KIRKA – Kompol Dennis Arya Putra jabat Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung berdasarkan Surat Telegram dari Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno.

Surat Telegram ini diketahui terbit pada 25 Mei 2022 dengan Nomor: ST/358/V/KEP./2022.

Baca Juga : Devi Sujana Jabat Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung

Penugasan dalam Surat Telegram tadi dibenarkan Bidang Humas Polda Lampung dalam keterangan tertulis.

“Benar,” kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

Dia mengatakan kalau penugasan di dalam Surat Telegram tersebut hal lumrah di institusi kepolisian.

Adapun Surat Telegram dari Hendro Sugiatno tadi berisi 146 nama yang terdiri dari Perwira, Bintara, dan PNS Polda Lampung.

Surat Telegram ini dinyatakan bersifat perintah untuk dilaksanakan dan dimohon untuk segera melaksanakan tugas paling lambat 14 setelah keputusan mutasi ditetapkan.

Berdasar pada Surat Telegram tadi, penugasan Dennis Arya Putra ini dimaksudkan untuk menggantikan posisi Kompol Devi Sujana sebagai Kasar Reskrim Polresta Bandar Lampung.

Baca Juga : Kasat Reskrim Pringsewu Dicopot dalam Rangka Riksa

Adapun Devi Sujana ditugaskan dalam jabatan baru sebagai Kanit II pada Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung.

Sedangkan Dennis Arya Putra sebelumnya bertugas sebagai Kanit I pada Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung.