Hukum  

Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke Divonis Penjara

Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke Divonis Penjara
Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke. Foto Istimewa

KIRKA – Ketua PPWI Wilson Lalengke divonis penjara selama 9 bulan, yang dibacakan putusannya tersebut di gelaran persidangan lanjutannya pada Senin 4 Juni 2022.

Baca Juga : Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke Divonis Senin 4 Juli 2022

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukadana yang diketuai oleh Hakim Ketua Diah Astuti, membacakan putusan hukumannya tersebut terhadap Wilson Lalengke beserta dengan dua Terdakwa lain bernama Edi Suryadi dan Sunarso.

Ketiganya dinyatakan telah terbukti bersalah, melakukan tindak pidana dengan terang-terangan, dan dengan tenaga bersama, menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.

Para Terdakwa itu pun akhirnya mendapatkan hukuman sesuai dengan yang diatur dan diancam dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP, sesuai dengan dakwaan Pasal kesatu yang dituntutkan oleh Penuntut Umum.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Wilson Lalengke, oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan bulan, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II Edi Suryadi dan Sunarso oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama lima bulan,” ucap Hakim Ketua Diah Astuti bacakan putusan hukumannya.

Hukuman tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang dibacakan pada persidangan sebelumnya, yang meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada masing-masing Terdakwa selama sepuluh dan delapan bulan penjara.

Dan menanggapi hasil putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukadana kali ini, baik Penuntut Umum dan Ketiga Terdakwa menyatakan sikap untuk pikir-pikir.

“Tadi Hakim memutuskan untuk menjatuhkan vonis selama sembilan bulan penjara untuk Terdakwa I, dan lima bulan penjara kepada Terdakwa II dan III, atas putusan itu kami menyatakan untuk pikir-pikir,” jelas M Habi Hendarso, Jaksa Penuntut Umum.

Untuk diketahui, ketiga Terdakwa tersebut harus berhadapan dengan hukum, lantaran didakwa telah melakukan perusakan papan bunga ucapan selamat kepada Tekab 308 dan Satresmob, di depan dan di halaman pagar Mapolsek Lampung Timur.

Baca Juga : Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke Dituntut Penjara 

Dan akibatnya, dua pengusaha pemilik papan bunga itu mengalami kerugian sebesar total Rp15 juta, disebabkan karena terdapat beberapa kerusakan di papan ucapan yang dirobohkan tersebut.