“Jatah paket pekerjaan pada Dinas PU Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2015 sampai 2017, yaitu Taufik Hidayat mengurus bagian untuk anggota tim sukses atau tim relawan, Syahbudin mengurus bagian rekanan di luar tim sukses atau tim relawan, sedangkan Terdakwa (Akbar Tandaniria) mengurus pihak-pihak yang masih ada hubungan keluarga dengan Agung Ilmu Mangkunegara,” ucap Jaksa KPK, saat membacakan dakwaannya.
Dalam pembagiannya, keluarga dan Timses Agung Ilmu Mangkunegara, mendapat plotingan paket pekerjaan proyek sebesar 30 persen, sedangkan sisanya diperuntukkan rekanan di luar ketentuan itu.
Dengan nilai fee yang didapat dari pengaturan pemenang pada pekerjaan untuk keluarga dan Timses tersebut antara lain di 2015 sebesar total Rp5,4 miliar, pada 2016 sebesar total Rp9 miliar, dan di 2017 Agung menerima fee sebesar Rp12 miliar.
Baca Juga : Akbar Tandaniria Mangkunegara Didakwa Terima Gratifikasi Rp89,728 Miliar
Persidangan ini pun akan kembali digelar pada awal tahun depan, Rabu 5 Januari 2022, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, dengan agenda sidang yakni mendengarkan keterangan saksi.






