KIRKA – Kejati periksa Bendahara Penerima terkait kasus korupsi DLH Bandar Lampung beserta dengan enam saksi lainnya, yang dilaksanakan pada Selasa 27 September 2022.
Baca Juga: Kasus Korupsi DLH Bandar Lampung Kejati Lanjut Periksa Kabid Pajak
Kejaksaan Tinggi Lampung melalui I Made Agus Putra Adnyana selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum, menjelaskan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi terhadap uang pungutan retribusi, pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, tahun anggaran 2019-2021.
Dimana Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Lampung, telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dari unsur Kepala Unit Pelaksana Tugas, dan Bendahara Penerima DLH Kota Bandar Lampung.
“Selasa 27 September 2022, Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, kembali melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan Tipikor dalam Pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, yang terjadi di tahun anggaran 2019 Sampai Tahun 2021,” jelas singkat Made.
Baca Juga: 76 Saksi Diperiksa Dalam Kasus Dugaan Korupsi DLH Bandar Lampung
Beberapa saksi yang menjalani pemeriksaan kali ini antara lain, seorang saksi selaku KUPT wilayah Teluk Betung Barat dengan inisial SRI, serta seorang yang berstatus sebagai Bendahara Penerima DLH Bandar Lampung berinisial KLD.
Kemudian seorang saksi berinisial AN, yang menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik, dalam kapasitasnya sebagai KUPT di wilayah Labuhan Ratu, serta GWN selaku KUPT di wilayah Teluk Betung Selatan.
Selanjutnya PI, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Penagih KUPT Kedaton Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021.
Baca Juga: Kejati Geledah Kantor DLH Kota Bandar Lampung
Tim Penyidik juga melakukan pemeriksaan dua saksi lainnya yakni AZR selaku Penagih pada UPT Teluk Betung Selatan, serta TE yang menjalani pemeriksaan sebagi saksi dalam kapasitasnya selaku Penagih pada UPT Tanjung Karang Barat.






