KIRKA – Kejati Lampung dan Kejari Lampung Tengah, meraih penghargaan dan apresiasi dari Jampidum Kejaksaan Agung RI, terkait penanganan terbanyak penyalahguna narkotika melalui Rehabilitasi.
Piagam penghargaan tersebut resmi diterima oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Senin 15 November 2021, bertempat di Ruang Pertemuan Aston Hotel Bandar Lampung.

Kejati Lampung dan Kejari Lamteng dianggap berhasil dalam melaksanakan Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021, tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui Rehabilitasi, dengan jumlah sebanyak 18 perkara.
“Terima kasih atas penghargaan dari pimpinan atas pelaksanaan tugas penanganan perkara tindak pidana narkotika pada wilayah hukum Kejati Lampung, diharapkan pula segera diterbitkan petunjuk teknis terkait pelaksanaan pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi,” ucap Kajati Lampung, Heffinur, dalam sambutannya.

Diketahui selain pemberian kepada Kejaksaan, penghargaan dan apresiasi dari Jampidum kali ini juga turut diberikan kepada Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Kalianda, Lampung Selatan.






