Hukum  

Kejati Lampung Dijadwalkan Hadirkan Saksi Korupsi Jagung

Kirka.co
Ilustrasi saksi-saksi atas perkara dugaan korupsi pengadaan benih jagung untuk wilayah Provinsi Lampung tahun 2017 dari Kementan. Foto: Istimewa.

Merujuk pada situs resmi SIPP PN Tanjungkarang, majelis hakim pada 4 November 2021 membacakan putusan sela.

Majelis hakim dalam isi putusan sela itu meminta JPU menghadirkan saksi-saksi penting yang mengetahui perkara korupsi tersebut.

“Mengadili: Menyatakan keberatan dari penasehat hukum terdakwa Edi Yanto tersebut tidak dapat diterima.

Baca Juga : Ilham Mendrofa Jelaskan Tujuannya ke Kejati Lampung

Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor : 38/Pid.Sus – TPK/2021/PN.Tjk tanggal 28 September 2021 atas nama terdakwa Edi Yanto tersebut di atas.

Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir” demikian bunyi putusan sela yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Hendro Wicaksono.

Bunyi putusan sela ini tertuang dalam situs resmi SIPP PN Tanjungkarang yang dilihat KIRKA.CO pada 10 November 2021.