Hukum  

Pelaporan Kadisnakbun Lampung Tengah sedang Dipelajari

Kepala Seksi Penerangan & Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung Andre W Setiawan,SH, S.Sos.,MH. Foto Eka Putra

KIRKA.CO – Kejati Lampung membenarkan terkait adanya pelaporan yang masuk, yang melaporkan Kadisnakbun Lampung Tengah pada Selasa (30/03).

Diketahui laporan tersebut didaftarkan oleh seorang yang mengatasnamakan dirinya sebagai wartawan sebuah media online, dan sebagai anggota sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Melalui Kasipenkum, Andrie W. Setiawan, Kejati Lampung menjelaskan bahwa dari pengaduan resmi tersebut pihaknya akan terlebih dahulu mendalami dan mengkajinya, sebelum memproses aduan dari masyarakat tersebut layak menjadi sebuah laporan yang dapat dikembangkan.

“Benar bahwa ditanggal 30 maret kemarin, pada hari Selasa Kami telah menerima pengaduan atau laporan dari seorang bernama saudara Holidi, yang melaporkan dugaan kasus di dalam pengangkatan tenaga Honorer yang dilakukan oknum Kadis Peternakan dan Perkebunan Lampung Tengah,” ujar Andrie kepada pewarta KIRKA.CO (01/04).

“Dan saat ini pengaduan resmi tersebut masih Kami dalami dan kami kaji, apakah sudah lengkap atau belum untuk kita tindaklanjuti sebagai sebuah laporan,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya santer beredar pemberitaan di berbagai media online, dimana sang oknum Kadis diberitakan tersandung kasus dugaan suap dalam pengangkatan Pegawai Tenaga Harian Lepas (PTHL) tahun angaran 2020 di Dinas Perternakan dan Perkebunan dengan besaran suap sebesar Rp 25 juta, dan kasusnya sendiri kini tengah ditangani oleh Kejari Gunungsugih.

Dari penelusuran terbuka KIRKA.CO, PTHL atau tenaga honorer yang diangkat bernama drh. Hartono, yang telah mendapatkan SK sebagai tenaga Honor, namun hingga pada akhir Maret dirinya diberitakan belum menerima honorariumnya.

Di dalam hal pengangkatan PTHL tersebut, banyak pihak mempermasalahkannya dengan mengacu pada kesepakatan antara Kemenpan-rb serta BKN dengan Komisi II DPR, untuk menghapus tenaga honorer dari seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah.

Kesepakatan tersebut juga mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN sebagai mandat yang harus dijalankan.

Dalam kebijakan itu juga disebutkan bahwa ASN adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), diluar dua status itu seperti tenaga honorer, pegawai tetap, pegawai tidak tetap akan dihapus.