Kejati Diinformasikan Terima Hasil Audit Resmi Kasus KONI Hari Ini

Kejati Diinformasikan Terima Hasil Audit Resmi Kasus KONI Hari Ini
Gedung Kejati Lampung

KIRKA – Kejati diinformasikan terima hasil audit kasus KONI hari ini, yang telah selesai dilakukan oleh tim audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Lampung.

Baca Juga : Kejati Lanjut Periksa 7 Saksi di Kasus Dana Hibah KONI Lampung 

Berdasarkan penelusuran informasi yang berhasil dihimpun oleh KIRKA.CO, hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pada dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 tersebut, akan diserah terimakan pada hari ini, Rabu 25 Mei 2022.

Diketahui sebelumnya, pada 12 Januari 2022 lalu, kasus dugaan korupsi anggaran yang bersumber dari dana APBD Provinsi Lampung itu, telah dinyatakan naik ke tahap Penyidikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Lampung.

Dan sejak saat itu, tim penyidik bidang Pidana Khusus Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 80 saksi, dengan unsur pengurus KONI, Cabang Olahraga dan pengusaha penyedia jasa penginapan.

Kejaksaan sendiri menyangkakan peristiwa penyelewengan dana hibah tersebut, dimulai sekira pada 2019 lalu yang kala itu KONI mengajukan program kerja anggaran hibah sebesar Rp79 miliar.

Kemudian dari besaran itu hanya disetujui sebanyak Rp60 miliar, sehingga selanjutnya pada 28 januari 2020 KONI menandatangani naskah perjanjian Hibah dengan Bank, dengan dua tahap pencairan dana.

Selanjutnya dari dua tahap pencairan itu, KONI Lampung menerima Rp29 miliar lebih di pencairan pertama, yang pada akhirnya dianggarkan untuk kegiatan pembinaan prestasi, partisipasi dan anggaran sekretariatan.

Sedang pada pencairan di tahap ke dua, KONI Lampung tak dapat mendapat kucuran dana hibah tersebut lantaran terhalang permasalahan pandemi covid-19, yang seharusnya berjumlah Rp30 miliar.

Baca Juga : Usai Diperiksa Kejati Donni Irawan Mengaku Kecewa kepada oknum KONI Lampung 

Usai diadakan penyelidikan, didapati fakta bahwa program kerja yang menggunakan dana hibah tersebut tidak disusun dan tidak berpedoman, sehingga diduga terdapat penyimpangan, dalam Program Kerja KONI dan Cabor di kegiatan pengadaan barang dan jasa.