KIRKA – Kejari Lampung Selatan segera lelang 11 barang hasil rampasan, yang akan dilaksanakan pada Rabu pekan depan 5 Juli 2023.
Baca Juga: Kejari Lampung Selatan Musnahkan 14 Kg Ganja
Dari siaran persnya yang ditayangkan melalui website, lelang tersebut bakal segera dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Bandar Lampung.
“Kejaksaan Negeri Lampung Selatan melalui KPKNL Bandar Lampung, akan melakukan penjualan secara lelang barang rampasan dengan kondisi apa adanya,” begitu bunyi dalam rilis Kejari Lamsel, melalui websitenya.
Beberapa barang yang bakal segera dilelang diantaranya:
1. Satu unit mobil vios hitam, Dilelang dengan harga limit Rp22.646.000 (Dua Puluh Dua Juta Enam Ratus Empat Puluh Enam Ribu Rupiah). Jaminan Rp4.529.200 (Empat Juta Lima Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Rupiah).
2. Satu unit mobil BMW abu-abu metalik, Nomor Polisi F 1557 MB. Dilelang dengan limit Rp49.549.000 (Empat Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah). Jaminan Rp9.909.800 (Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Ribu Delapan Ratus Rupiah).
3. Satu unit mobil Daihatsu Ayla abu-abu metalik, Nomor Polisi BM 1729 AS. Dilelang dengan limit Rp24.718.000 (Dua Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Delapan Belas Ribu Rupiah). Jaminan Rp4.943.600 (Empat Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Rupiah).
4. Satu unit mobil pick up Suzuki Carry, Nomor Polisi F 8364 HN. Dilelang dengan limit Rp33.370.000 (Tiga Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah). Jaminan Rp6.674.000 (Enam Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah).
5. Satu unit mobil Nissan Juke RX putih, Nomor Polisi BK 1632 UX. Dilelang dengan limit Rp32.176.000 (Tiga Puluh Dua Juta Seratus Tujuh Puluh Enam Ribu Rupiah). Jaminan Rp6.435.200 (Enam Juta Empat Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Dua Ratus Rupiah).






