KIRKA – Kejari Bandar Lampung sosialisasikan anti politik uang, di Hotel Golden Tulip Bandar Lampung, Jumat 21 Oktober 2022.
Baca Juga: Kejari Bandar Lampung Buka Posko Pemilu 2024
Guna melaksanakan Rencana Aksi Nasional dan Strategis Nasional, sesuai dengan arahan dari Jaksa Agung Muda Intelijen, maka Kejaksaan Negeri bersama dengan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung, melaksanakan sosialisasi pemahaman anti politik uang.
Dimana dalam gelaran ini, disampaikan beberapa poin terkait Money Politic, diantaranya beberapa hal yang terganggu akibat prilaku buruk para oknum politisi dalam pesta demokrasi di Indonesia.
Baca Juga: Korupsi Retribusi Sampah Pasar Gudang Lelang Disidik Kejari Bandar Lampung
Yang antara lain, politik uang dapat memperlemah sistem ketatanegaraan yang demokratis, tidak terwujudnya pemilu yang adil dan berintegritas, serta tidak terwujudnya pemilu yang efektif dan efesien.
“Politik uang masih jadi tren pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu. Politik uang adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih, maupun supaya orang tersebut menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat Pemilu. Politik Uang dapat mengakibatkan terganggu jalannya proses demokrasi,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Helmi.
Baca Juga: Kejari Usut Pengadaan Bak Truk DLH Bandar Lampung
Dalam kegiatan sosialisasi tentang pemahaman anti politik uang kali ini, turut dihadiri beberapa peserta diantaranya sebanyak 18 peserta dari unsur partai politik, 20 verifikator KPU, serta 10 peserta dari Badan Pengawasan Pemilu.






