Hukum  

Keberatan Atas Ganti Rugi, 58 Warga Gugat BPN Lampung Timur

Keberatan Atas Ganti Rugi, 58 Warga Gugat BPN Lampung Timur
Tangkapan layar SIPP PN Sukadana, terkait informasi gugatan perdata 58 warga terhadap BPN Lampung Timur. Foto: Eka Putra

KIRKA – Lantaran keberatan atas ganti rugi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, 58 Warga ramai-ramai gugat BPN Lampung Timur ke Pengadilan.

Baca Juga: Polres Lampung Tengah Dipraperadilankan ke Pengadilan

Dari yang ditayangkan oleh Pengadilan Negeri Sukadana pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara miliknya tersebut, gugatan perdata itu diinformasikan resmi didaftarkan ke meja PTSP Pengadilan, pada Rabu, 6 September 2023.

Terdaftar dengan berkas perkara bernomor, 43/Pdt.G/2023/PN Sdn. Atas nama 58 orang selaku pemohon, yaitu Badar, Eko Susanto, Eti, Febrianto, Hariyanto, Heri Mulyono, Janudin, Kamino, Kasimansah dan Lamiyo.

Kemudian atas nama Lasno, Lestari, Misyadi, Marino, Mariyo, Misino, Mulyati, Mukino, Narso, Paiman, Parto, Ponijo, Satimin, Satiyo, Sariko, Soimah, Sotong, Sudiyono, Sugino, Sulayem, Sumadi, Sunarto, Suradi, Surono, Rikem, Suprapto, Suyadi, Takijo, Tarmin dan Tukini.

Serta atas nama Tumikem, Warwanti, Tumino, Yatmo, Yatmo, Yatno, Mardianto, Sunarno, Kamijan, Anwari, P Toyib, Rasim, Roni, Darsono, Hartono, Rakimo, Wahli dan ats nama Sumarni. Dengan dikuasakan kepada Tri Wahyudi selaku Penasihat Hukumnya.

“Keberatan atas ganti kerugian pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum,” begitu keterangan klasifikasi perkara, yang dicantumkan pada SIPP milik Pengadilan Negeri Sukadana.

Baca Juga: Ratusan Warga Tanjung Bintang Protes Debu Batu Bara

Pada gugatan perdatanya ini, para pemohon yang terdiri dari 58 nama tersebut, mencantumkan 2 pihak selaku Tergugat I dan II, yaitu BPN Lampung Timur, serta Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung.

Dalam informasi pada perkara ini, terkait petitum permohonan dari para penggugat tertulis belum dapat ditampilkan, namun Pengadilan hanya menampilkan nominal dari nilai sengketa.

Yaitu sebesar total Rp1.793.271.539.100 (Satu Triliun Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Miliar Dua Ratus Tujuh Puluh Satu Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Seratus Rupiah).

Persidangan perkara gugatan perdata ini, dijadwalkan bakal segera digelar secara perdana pada Rabu, 20 September 2023, di ruang sidang sari, gedung Pengadilan Negeri Sukadana, pada Kabupaten Lampung Timur.