Hukum  

Kapuspenkum Klarifikasi Video di Media Sosial

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto Puspenkum Kejagung

KIRKA.COKapuspenkum menyampaikan penjelasan atau klarifikasi tentang beredarnya video di media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram dan Youtube dengan narasi:

“Terbongkar pengakuan seorang Jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Sihab, Innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia” yang mengkaitkan dengan penjelasan Yulianto, SH, MH, selaku Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada media pada tahun 2016.

Terkait beredarnya video tersebut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak memberikan informasi pada Redaksi Kirka.co , Sabtu (20/03) malam berupa siaran pers dalam rangka meluruskan opini publik dan menyatakan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa video penangkapan seorang oknum Jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu dan bukan merupakan pengakuan Jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Sihab

2. Bahwa penangkapan oknum Jaksa AF di Jawa Timur tersebut terkait dengan pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep Jawa Timur

3. Bahwa pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum Jaksa AF pada video tersebut, adalah Bapak Yulianto, SH. MH, yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT)

4. Bahwa video penangkapan oknum Jaksa AF tidak ada sama sekali kaitan dan hubungannya dengan proses sidang Muhammad Rizieq alias Habib Rizieq Sihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang saat ini sedang disidangkan.