Hukum  

Kapolres Tanggamus Digugat ke Pengadilan

Kapolres Tanggamus Digugat ke Pengadilan
Tangkapan layar SIPP PN Kotaagung, terkait gugatan perdata terhadap Kapolres Tanggamus. Foto: Eka Putra

KIRKAKapolres Tanggamus digugat ke Pengadilan Negeri Kotaagung oleh seorang bernama Roheti, beserta dengan 3 orang lainnya.

Baca Juga: Bupati Lampung Utara Kasasi Gugatan di PN Kotabumi

Berdasarkan data yang tercantum dan ditayangkan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik Pengadilan Negeri Kotaagung. Gugatan perdata itu terdaftar dengan nomor perkara 16/Pdt.G/2023/PN Kot.

Tercantum selaku pihak Penggugat, yaitu atas nama Roheti yang dikuasakan kepada Muhammad Nasrullah selaku Penasihat Hukumnya.

Tertera selaku Pihak Tergugat, diantaranya Kepala Kepolisian Resort Tanggamus sebagai Tergugat I, Kepala Kesatuan Reskrim Polres Tanggamus sebagai Tergugat II, Siti Enah sebagai Tergugat III dan Jamian sebagai Tergugat IV.

“Perbuatan Melawan Hukum,” begitu keterangan yang dicantumkan pada klasifikasi perkara gugatan perdata tersebut.

Pada gugatan ini, Roheti menerakan beberapa poin dalam petitum permohonannya, diantaranya:
– Primair
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

3. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat atas kerugian material dan Immateril, sejumlah Rp10.450.000.000 (Sepuluh Milyar Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah).

Dengan rincian sebagai berikut:
– Kerugian materil: Biaya Pengacara Rp50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).
– Biaya operasional Rp25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).

Kerugian imateril sebesar Rp10.000.000.000 (Sepuluh Miliyar Rupiah).