Meski demikian, informasi yang diterima KIRKA.CO dari sumber yang mengetahui agenda pemeriksaan saksi-saksi pada 29 Oktober 2021 tersebut, disebutkan bahwa nama Syahrial Adhar tersebut sebenarnya merujuk kepada Syahrizal Adhar.
Baca Juga : Syahrizal Adhar Kembali Dipanggil KPK
Hal tersebut logis sebab Syahrizal Adhar ditengarai turut mengetahui peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam perkara korupsi di Pemkab Lampung Utara.
Terlebih peristiwa itu ditengarai berkorelasi dengan dugaan pengumpulan fee dari setiap paket kegiatan proyek di Dinas PU-PR Lampung Utara.
Pemeriksaan kali ini berkaitan dengan penetapan tersangka kepada Akbar Tandaniria Mangkunegara. Akbar merupakan tersangka baru dari hasil pengembangan perkara korupsi mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara. Akbar diduga telah menerima gratifikasi senilai Rp 2 miliar sekian.
Baca Juga : KPK Panggil 8 Kontraktor Terkait Kasus Lampung Utara
Sosok Syahrizal Adhar turut mengemuka di dalam persidangan perkara Agung Ilmu Mangkunegara. Dalam fakta persidangan tersingkap bahwa Syahrizal Adhar turut berada di dalam peristiwa dialog antara Agung Ilmu Mangkunegara dengan Syahbudin, Kadis PU-PR Lampung Utara kala itu.
Akbar meminta agar Syahbudin menyampaikan kepada Syahrizal Adhar tentang apa yang harus dilakukan ketika nantinya Syahrizal Adhar mengisi jabatan Syahbudin di Dinas PU-PR Lampung Utara.






