Hukum  

Kades Labuhan Jaya Dituntut Jaksa 6 Tahun Penjara

Kirka.co
Persidangan Perkara Tipikor Terkait Anggaran Dana Desa Atas Nama Terdakwa Rocki Chandra, Di PN Tipikor Tanjungkarang, Dengan Agenda Tuntutan Jaksa, Rabu 1 September 2021. Foto Eka Putra

KIRKA – Oknum Kades asal Way Kanan dituntut Jaksa pidana penjara 6 tahun, lantaran diduga korupsi Dana Desa sebesar Rp675 juta lebih.

Rocki Chandra kembali disidangkan di PN Tipikor Tanjungkarang, agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut pada Kejaksaan Negeri Way Kanan, yang digelar pada Rabu pagi 1 September 2021.

Baca Juga : Pematank Desak Kejati segera Usut Dugaan Korupsi Anggaran Suku Cadang Randis Way Kanan

Oknum Kades Labuhan Jaya, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan ini, dinilai Jaksa telah bersalah melakukan Korupsi Dana Desa pada tahun anggaran 2018, mencapai total Rp675.582.560 (Enam ratus tujuh puluh lima juta lima ratus delapan puluh dua ribu lima ratus enam puluh rupiah).

Jaksa pun menuntutnya untuk menjalani hukuman pidana penjara selama 6 tahun, dan diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp200 juta rupiah, dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka akan digantikan dengan pidana penjara selama empat bulan.

Kirka.co
Kasi Pidsus Kejari Way Kanan, Marimbun Panggabean. Foto Eka Putra

“Selain tuntutan hukuman penjara dan denda, terdakwa dikenakan tuntutan pidana tambahan berupa Uang Pengganti Kerugian Negara yang terbukti dinikmati olehnya, dengan dikurangi Rp70 juta yang telah dititipkan ke Jaksa, dengan sisa yang harus dibayar sebesar Rp605.582.560 (enam ratus lima juta, lima ratus delapan puluh dua ribu lima ratus enam puluh rupiah),” ungkap Jaksa Marimbun Panggabean, usai gelaran sidang.

Pria 37 tahun tersebut juga akan dikenakan hukuman pidana penjara selama tiga tahun jika tak sanggup untuk mengembalikan Uang Pengganti Kerugian Negara, yang wajib dibayarkan olehnya.

Baca Juga : Gara-Gara Uang Rokok, Oknum Pendamping Desa Di Way Kanan Bantu Kakam Korupsi Dana Desa

Dalam tuntutannya, Rocki Chandra dijerat dengan menggunakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, yang dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang–undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.

Dalam dakwaannya, Oknum Kades tersebut didakwa tidak melaksanakan beberapa kegiatan sesuai dengan yang telah tertera dalam perencanaan, dan uang yang dikorupsinya digunakannya untuk keperluan pribadi serta digunakan untuk melunasi hutang-hutangnya.

Baca Juga : Ramai Desakan Jemput Paksa Purwati Lee ke Ruang Sidang PN Tipikor Tanjungkarang

Sementara putusan dari perkara Tindak Pidana Korupsi ini akan kembali digelar pada Rabu 8 September 2021 pekan depan, dengan agenda yakni pembacaan putusan dari Majelis Hakim yang diketuai oleh Efiyanto D.