Diketahui Terdakwa Sawaludin disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi, terhadap anggaran dana desa dalam beberapa kegiatan pembangunan di desa Beringin.
Baca Juga : Kades Banjar Manis Diduga Korupsi Rp1 Miliar
Yang ditemukan adanya mark up anggaran dalam belanja di beberapa kegiatan sejak 2018-2019, sehingga sesuai audit yang dilakukan oleh tim audit Inspektorat Kabupaten Lampung Utara ditemukan selisih sebesar Rp105.819.286 (seratus lima juta delapan ratus Sembilan belas ribu dua ratus delapan puluh enam rupiah).
Persidangan ini akan segera digelar perdana pekan depan, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa, yang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Hendro Wicaksono.






