Hukum  

JPU KPK Terangkan Wacana Pengembangan Perkara Korupsi Unila

JPU KPK Terangkan Wacana Pengembangan Perkara Korupsi Unila
JPU KPK, Agung Satrio Wibowo di PN Tipikor Tanjungkarang pada 16 November 2022. Foto: Dokumentasi KIRKA.CO.

KIRKA – JPU KPK terangkan wacana pengembangan perkara korupsi Unila –yang belakangan dikemukakan para pimpinan KPK, seperti Karyoto– dari sisi proses persidangan.

Saat ini, perkara korupsi Unila telah memasuki tahapan penuntutan terhadap Andi Desfiandi yang didakwa melakukan suap kepada Rektor Unila nonaktif, Karomani.

Berdasar pada surat dakwaan JPU KPK yang sudah dibacakan, suap itu berkait dengan pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila untuk tahun 2022.

Menurut JPU KPK, Agung Satrio Wibowo, pernyataan ihwal pengembangan perkara yang diutarakan oleh Deputi Penindakan KPK, Karyoto dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, akan diuji melalui proses persidangan Andi Desfiandi dan Karomani.

Dalam proses persidangan tersebut, JPU KPK kata Agung Satrio Wibowo akan menelaah fakta-fakta persidangan yang dimungkinkan untuk mewujudkan adanya penerbitan penyidikan baru dari perkara ini.

Baca juga: KPK Kasih Sinyal Kembangkan Kasus OTT Rektor Unila

”Jadi kalau untuk pengembangan (perkara di kasus terkait Unila), pada prinsipnya pengembangan itu nanti melalui jubir (Ali Fikri) yang mengatakan. Tetapi kalau kita dari JPU (untuk perkara Andi Desfiandi dan perkara Karomani), kita berbicara berdasarkan fakta,” jelas Agung Satrio Wibowo kepada KIRKA.CO di PN Tipikor Tanjungkarang pada 16 November 2022.

Fakta persidangan yang diperoleh dari proses persidangan itu, lanjutnya, akan ditelaah dan dilaporkan secara berjenjang mulai dari Direktur Penuntutan KPK hingga kepada para pimpinan KPK.

”Fakta-fakta persidangan bagaimana, nanti kita kita akan buat telaah dan pelaporan secara berjenjang (kepada pimpinan di KPK). Memang untuk Andi Desfiandi ini kan salah satu sebagai bagian dari (terdakwa penyuap untuk) dua nama mahasiswa,” ungkapnya.

”Nah kemudian nanti melihat apakah dilakukan proses pengembangan kepada yang lain, nanti akan kita lihat di perkara pak Karomani. Nah itu (perkara Karomani kalau disidangkan) tentu strategi pembuktiannya juga tentu akan berbeda,” timpal Agung Satrio Wibowo lagi.

Baca juga: KPK Bakal Buka Penyidikan Baru Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Unila

Agung Satrio Wibowo menegaskan bahwa KPK menugaskan tim serupa untuk melaksanakan serangkaian kegiatan penuntutan terhadap Andi Desfiandi dan Karomani di PN Tipikor Tanjungkarang.

”(Tim JPU yang ditugaskan untuk mendakwa Andi Desfiandi dan Karomani) Sama. Masih tim yang sama. (Soal konteks pengembangan) Nantinya di sidang pak Karomani, tentu pendekatannya berbeda,” bebernya.