KIRKA.CO – Tiga Terdakwa perkara Korupsi pengadaan Randis Bupati Lampung Timur, dijadwalkan agenda pembacaan vonis pada Senin depan (05/04).
Ketiga terdakwa yakni Aditya Karjanto selaku rekanan (Direktur PT. Top Cars Indonesia), Dadan Darmansyah selaku Ketua Pokja, serta Suherni selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), akan segera disidangkan kembali di PN Tanjungkarang Senin besok (05/04).
Untuk mendengarkan pembacaan vonis dari dua Ketua Majelis Hakim yakni Efiyanto (Menyidangkan Aditya dan Dadan) serta Siti Insirah (Menyidangkan Suherni).
Diketahui sebelumnya ketiga Terdakwa dituntut oleh JPU dengan hukuman pidana penjara yang sama rata yakni selama 18 bulan, dengan mengenakan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila ketiganya tak sanggup membayar maka akan digantikan dengan pidana kurungan badan selama 6 bulan.
Khusus kepada Terdakwa Aditya Karjanto, JPU meminta hakim agar membebankan pula pidana Uang Pengganti Kerugian Negara kepadanya sebesar Rp 686.911.670 (Enam ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus sebelas ribu enam ratus tujuh puluh rupiah), dengan ketentuan apabila tak sanggup membayar dalam jangka waktu paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika tidak mencukupi maka akan digantikan dengan pidana kurungan badan selama delapan bulan.
Para Terdakwa tersebut di atas dijerat oleh JPU dengan menggunakan jeratan Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Di dalam dakwaanya, ketiganya didakwa melakukan kejahatannya dengan cara mengatur pemenangan lelang tender proyek pengadaan Randis Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur, yang terjadi pada era kepemimpinan Bupati Tauhidi dan baru terealisasi pada era kepemimpinan Bupati Chusnunia Chalim, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 2,6 miliar yang tentu saja dimenangkan oleh pemenang yang telah ditentukan sebelumnya yakni PT TopCars Indonesia.
Dari pengadaan kendaraan dinas Toyota Land Cruiser Prado dan Toyota Harrier tersebut, sesuai dengan perhitungan dari tim auditor publik yang digunakan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, ditemukan selisih yang terhitung sebagai Kerugian Negara sebesar Rp.686 juta lebih.






