KIRKA – Jaksa Tersangka Psikotropika idap gangguan kecemasan, yang disebutkan saat ini tengah menjalani rawat jalan psikiater dengan mengkonsumsi obat golongan tertentu.
Baca Juga: Polisi Amankan Psikotropika Diduga Milik Oknum Jaksa
Polres Lampung Utara dikabarkan telah menetapkan seorang Oknum Jaksa berinisial CR sebagai Tersangka, atas dugaan kepemilikan 200 pil Alprazolam, yang diketahui termasuk ke dalam jenis Psikotropika golongan empat.
Dari keterangan resmi pihak Kepolisian, Oknum Jaksa tersebut diketahui merupakan pegawai dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, dengan jabatannya sebagai Kasubsi di bagian Datun.
Yang dari riwayat medisnya, CR dikatakan membutuhkan pil penenang tersebut sebagai bagian dari pengobatan, atas gangguan kecemasan yang tengah dideritanya.
Baca Juga: Oknum Jaksa di Lampung Utara Ditetapkan Tersangka
“Yang bersangkutan sejak Februari 2019 hingga saat ini merupakan pasien dari Psikiater dengan status rawat jalan karena adanya gangguan kecemasan atau serangan panik dan gangguan tidur. Dalam pengobatannya memang menggunakan obat penenang yang juga masuk jenis Psikotropika golongan 4. Ia masih menjalani pemeriksaan dokter, dan jadwal selanjutnya direncanakan 18 November 2022 mendatang,” imbuh Kasie Intel Kejari Lampung Utara I Kadek Dwi Ariatmaja, Kamis 27 Oktober 2022.
Sementara diketahui, awal kasus kepemilikan 200 pil Alprazolam ini bermula saat ditangkapnya seorang kurir oleh Satres Narkoba Polres Lampung Utara, pada Senin 24 Oktober 2022 kemarin.
Baca Juga: Kejari Lampung Utara Perketat Pengawasan Penyalahgunaan Narkoba
Dimana dari hasil penangkapan tersebut, pembawa paket itu memberikan keterangan bahwa pemesan dari ratusan butir pil itu adalah seorang berinisial CR, yang belakangan disebut merupakan seorang Jaksa yang berdinas di Kejaksaan Negeri Lampung Utara.






