Hukum  

Jaksa Kasasi Vonis Perkara PT Asuransi Jiwasraya

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Dok Puspenkum

KIRKA.CO – Tim JPU Dirtut Kejagung dan Kejari Jakarta Pusat mengajukan kasasi enam berkas perkara Korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Senin (08/03).

Melalui pesan WhatsApp Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak berbagi informasi kepada KIRKA.CO terkait perkembangan kasus Asuransi Jiwasraya ini.

Leonard menjelaskan ke enam berkas perkara Tipikor itu adalah berkas para Terdakwa yaitu Dr. Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo,MBA., Heru Hidayat, Syahmirwan,SE., Joko Hartono Tirto dan  Beny Tjokro Saputo,” jelasnya.

Lebih lanjut Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak memaparkan bahwa upaya hukum kasasi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum sebagaimana tertuang dalam Akta Permohonan Kasasi sebagai berikut:

1. Akta Permohonan Kasasi Nomor 8/Akta.Pid.Sus/TPK/2021/PN.JKT.PST. atas nama Terdakwa DR. HENDRISMAN RAHIM;
2. Akta Permohonan Kasasi Nomor 9/Akta.Pid.Sus/TPK/2021/PN.JKT.PST. atas nama Terdakwa HARY PRASETYO, MBA;
3. Akta Permohonan Kasasi Nomor 10/Akta.Pid.Sus/TPK/2021/PN.JKT.PST. atas nama Terdakwa HERU HIDAYAT;
4. Akta Permohonan Kasasi Nomor 11/Akta.Pid.Sus/TPK/2021/PN.JKT.PST. atas nama Terdakwa SYAHMIRWAN, SE;
5. Akta Permohonan Kasasi Nomor 12/Akta.Pid.Sus/TPK/2021/PN.JKT.PST. atas nama Terdakwa JOKO HARTONO TIRTO;
6. Akta Permohonan Kasasi Nomor 13/Akta.Pid.Sus/TPK/2021/PN.JKT.PST. atas nama Terdakwa BENY TJOKROSAPUTRO.

Tim Jaksa terus berupaya sesuai Hukum Acara yang berlaku, agar Majelis Hakim Kasasi nanti bisa memutuskan perkara yang sudah mendapatkan perhatian publik ini dengan seadil-adilnya dan uang negara dapat maksimal kembali,” imbuh Leonard.