Hukum  

Jaksa Ancam Bongkar LHKPN Saksi Sidang Unila

Jaksa Ancam Bongkar LHKPN Saksi Sidang Unila
I Wayan Mustika, saat bersalaman dengan Terdakwa Karomani, usai bersaksi di sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi PMB Unila, Kamis 9 Maret 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

Dengan nada kesal, Jaksa pun mengatakan akan membuka Laporan Harta Kekayaan I Wayan Mustika, untuk memastikan sumber uang ratusan juta yang disumbangkan sang Dosen.

Baca Juga: Hakim dan Jaksa Kompak Ragukan Keterangan I Wayan Mustika di Sidang Karomani

“Dari semua saksi yang kami periksa, bapak yang paling besar kasih sumbangan ke Karomani. Kami ya curiga. Nggak mungkin ujug ujug bapak kasih sebesar ini, apalagi bapak sebagai seorang dosen, nanti kalau perlu kami buka juga LHKPN bapak,” imbuh Jaksa.

Tak hanya keraguan dari Jaksa, dalam sidang kali ini pun Hakim turut mencurigai kebenaran dari pernyataan I Wayan Mustika, sembari terus menyinggung besaran sumbangan itu, Hakim mengingatkan juga logika soal kemampuan finansialnya.

Yang kemudian dijawab secara tegas oleh I Wayan Mustika untuk meyakinkan se-isi ruang sidang, bahwa meski dirinya hanya seorang Dosen, sumbangan ratusan juta itu tentunya sangat mampu ia berikan.

“Biar jelek-jelek gini, orang tua saya punya Resort di Bali, saya ikhlas sumbang LNC Yang Mulia,” terang I Wayan menutup perdebatan soal pemberian uang.

Meskipun I Wayan Mustika selesai memberikan keterangannya pada persidangan ini, Jaksa dan Majelis Hakim masih terus menyatakan ragu dengan kejujurannya.

Maka sebelum menutup jalannya persidangan, Ketua Majelis berucap kepada I Wayan agar dirinya dapat bersiap jika nanti akan didudukkan lagi di hadapan Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang.

“Bapak kalau nanti dipanggil lagi ke persidangan untuk dikonfrontir harap bersiap, karena Kami masih ragu dengan motive pemberian Rp250 juta itu dari Bapak,” pungkas Ketua Majelis Lingga Setiawan, seraya menutup jalannya persidangan.