Hukum  

Jaksa Agung Copot Sesjamdatun Chaerul Amir

Kirka.co
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto Istimewa

KIRKA.CO – Berdasarkan pemberitaan media siber di nasional, Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin disebut telah mencopot Sesjamdatun Chaerul Amir (diinisialkan dengan CA) dari jabatannya.

KIRKA.CO kemudian mendapat keterangan resmi dari Kapuspenkum pada Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada Jumat malam, 30 April 2021.

Dari apa yang disampaikan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, KIRKA.CO mencatat bahwa pencopotan Chaerul Amir didasarkan atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspeksi Kasus pada Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung atau yang biasa disebut Jamwas.

Beredar dugaan bahwa pencopotan itu berkaitan dengan mafia kasus atau berkenaan dengan penyalahgunaan wewenang.

“[…] berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspeksi Kasus bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, terlapor Bapak CA […] terbukti melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu “menyalahgunakan wewenang”,” ungkap Leonard Eben Ezer dalam keterangannya.