Opini  

KPKAD Sarankan EY dan HR Mengundurkan Diri Dari Jabatan 

Ketua LSM KPKAD Gindha Ansori Wayka. Foto Istimewa

KIRKA – Pasca ditetapkan sebagai Tersangka dua Aparatur Sipil Negara (ASN) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan benih jagung dari Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2017 mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Baca Juga : Kejati Periksa 7 ASN Terkait Benih Jagung

Salah satunya Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Provinsi Lampung, Gindha Anshori menyarankan agar EY dan HR segera mengundurkan diri dari jabatannya.

Baca Juga : Arinal: Kontraktor Benih Jagung Harus Tanggungjawab

Alasannya supaya bisa fokus dengan proses hukum yang sedang berjalan. “Saya sarankan begitu.Jadi lebih baik mengundurkan diri saja dari jabatan itu, sehingga tidak ada yang dirugikan dalam konteks ini,” kata dia.

“Lebih baik konsentrasi  pada posisi pengumpulan bukti-bukti untuk menangkis kalaupun benar-benar tidak bersalah, daripada berkutat pada pekerjaan, sedangkan yang lain juga memiliki potensi sama,” ujar dia.

Baca Juga : KPKAD Bilang Tersangka Benih Jangung Bisa Dipecat Dari ASN

ASN dengan mengemban status Tersangka, kata Gindha, bakal menyita perhatian dan menyebabkan kurang fokus dalam menjalankan pekerjaanan sebagai Aparatur Sipil Negara.

“Kalau berurusan dengan hukum, pasti bakal menyita perhatian dan fokus berkurang. Karena ketika menyangkut persoalan hukum, bisa membuat seseorang itu tidak enak enak tidur dan makan, sehingga mempengaruhi kinerja,” tegas dia.

Ia menjelaskan alasan sampai saat ini kepala daerah, dalam hal ini Gubernur Lampung belum menonaktifkan ASN tersebut dari jabatannya, karena menghormati asas praduga tidak bersalah.

Baca Juga : Tiga Tersangka Korupsi Benih Jagung Dicekal

“Jadi tidak usah menunggu atasan untuk mengambil sikap. Lebih baik kesadaran diri sendiri. Secara etika, ketika berstatus tersangka, sebaiknya ASN itu mengundurkan diri dari jabatannya dan konsentrasi pada penegakan hukum untuk membuktikan dia terlibat atau tidak,” ucap dia.

Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang masuk ke KIRKA.CO, inisial EY tersebut mengacu kepada Edi Yanto, yang sedianya telah menjalani pemeriksaan pada 20 Oktober 2020. Edi Yanto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai orang nomor satu di Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTH) Lampung pada tahun 2017.

Baca Juga : Audit Perkara Benih Jagung Tak Kunjung Keluar

Inisial HR kemudian mengacu kepada Herlin Retnowati, perempuan yang diketahui sudah diperiksa atas kapasitasnya sebagai Kabid Tanaman Pangan DTPH Lampung. Insial IM setelahnya disebut-sebut sebagai singkatan dari Imama, seorang kontraktor.