KIRKA – Kejati mengajukan pencekalan atas tiga terdakwa dugaan korupsi benih jagung Lampung tahun anggaran 2017, yang diajukan ke Kejagung guna mengantisipasi untuk ketiganya agar tidak mencoba kabur pada tahap penyidikan ini.
Baca Juga : Asisten II Pemprov Lampung Jadi Tersangka Benih Jagung, Diancam 20 Tahun Penjara?
Pengajuan pencekalan tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Andrie Wahyu Setiawan, kepada pewarta KIRKA.CO dalam sesi wawancaranya Kamis siang kemarin (06/05), yang menjelaskan bahwa usaha penanganan dugaan kasus korupsi dalam proyek pengadaan pada Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia tersebut, telah dilakukan secara maksimal oleh tim penyidik termasuk pada antisipasi kaburnya para tersangka yang memanfaatkan keadaan tidak ditahannya mereka pada tahap penyidikan ini.
“Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan benih jagung kami tangani semaksimal mungkin, dan saat ini kami tengah mengajukan pencekalan untuk ketiga tersangka guna mengantisipasi pemanfaatan keadaan dan kabur ke luar negeri,” terang Andrie.
Baca Juga : KPKAD Bilang Tersangka Benih Jangung Bisa Dipecat Dari ASN
Bukan hanya pencekalan, pada Kamis kemarin juga (06/05) Kejati Lampung dalam hal ini turut melakukan penyitaan terhadap Dua aset bangunan berupa 1 (satu) unit rumah mewah yang terletak di wilayah Bataranila Kabupaten Lampung Selatan, dan 1 (satu) unit gudang di wilayah Sukabumi Kota Bandar Lampung yang merupakan aset milik tersangka IM selaku rekanan atau pihak swasta dalam kegiatan proyek pengadaan bantuan benih jagung dengan perkiraan kerugian negara mencapai sebesar Rp8 miliar tersebut, yanh dengan nilai pagu anggaran proyek sebesar Rp140 miliar






