Hukum  

Kejati Periksa 7 ASN Terkait Benih Jagung

Kasi Penkum Kejati Lampung, Andre W Setiawan. Foto Eka Putra

KIRKA – Kejati Lampung melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, yang diperiksa dalam penyidikan kasus Dugaan Korupsi pada kegiatan Bantuan Benih Jagung Lampung tahun Anggaran 2017.

Baca Juga : Arinal: Kontraktor Benih Jagung Harus Tanggungjawab

Setelah pada Kamis kemarin empat ASN diperiksa oleh penyidik bidang Pidana Khusus Kejati Lampung, Senin 31 Mei 2021 ini penyidik kembali memintai keterangan dari tiga orang saksi, terkait kegiatan pada Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia tersebut.

“Saksi yang memenuhi panggilan tim penyidik bidang Pidana Khusus hari ini ada tiga orang, ketiganya diketahui berstatus sebagai ASN, diantaranya berinisial SS, DY dan NM,” terang Kasipenkum Kejati Lampung, Andrie W. Setiawan.

Baca Juga : Audit Perkara Benih Jagung Tak Kunjung Keluar

Diketahui saksi berinisial SS merupakan seorang ASN yang tercatat berdinas di Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung, sedangkan DY merupakan seorang ASN yang berdinas di UPT Tanaman Pangan Kota Malang, Provinsi Jawa Timur, dan seorang berinisial NM merupakan ASN yang berdinas di UPT Tanaman Pangan Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga : Kejati Lampung Periksa Dua Saksi Perkara Benih Jagung

Dalam kasus dugaan korupsi ini sendiri, Kejati Lampung telah menetapkan tiga orang sebagai Tersangka diantaranya ED dan HR yang berstatus sebagai ASN, dan seorang tersangka berinisial IM yang berstatus sebagai rekanan dalam proyek dengan nilai pagu anggaran Rp140 miliar tersebut.

Baca Juga : Tiga Tersangka Korupsi Benih Jagung Dicekal

Kejati Lampung juga telah melakukan penyitaan aset milik terdakwa IM pada 6 Mei 2021 lalu, diantaranya satu unit rumah mewah yang terletak di wilayah Bataranila Kabupaten Lampung Selatan, dan satu unit gudang di wilayah Sukabumi Kota Bandar Lampung.