Ia melanjutkan, bahwa usai memanggil ketiga Terdakwa tersebut, dirinya mendapati pengakuan awal adanya kesalahan administratif tidak sengaja, dengan alasan terjadi double klik sehingga tunjangan menjadi dua kali lipat dari jumlah normal.
Baca Juga: Tiga Pegawai Kejari Bandar Lampung Didakwa Korupsi Tukin Rp4,1 Miliar
Namun setelah didesak olehnya, para Terdakwa akhirnya mengakui kesalahan mereka yang dilakukan dengan sengaja. Dimana hasil perbuatan itu dinikmati oleh pribadi masing-masing ketiganya, tanpa melibatkan pihak lain lagi.
“Saat itu nggak ada yang ngaku, tetapi saya tunjukkan surat itu dan pada akhirnya singkat cerita ketiga ini ngaku. Kata Len (Bendahara) itu uangnya dibagi bertiga, saya suruh buka saja terus terang, tetapi tetap diakuinya ya hanya dibagi bertiga. Mereka dari awal sebelum saya menjabat sudah melakukan itu, katanya awalnya coba-coba,” pungkas Helmi.
Sementara pada perkara ini sendiri, ketiga Oknum Pegawai Kejari Bandar Lampung tersebut, disangkakan telah melakukan mark up Tunjangan Kinerja dan lalu menariknya kembali dari rekening beberapa Pegawai, dengan mentransfernya ke rekening salah satu Terdakwa.
Dimana Len Aini yang merupakan seorang Bendahara Keuangan, Berry Yudanto selaku Kaur Kepegawaian dan Keuangan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta Sari Hastiati selaku pembuat daftar gaji. Bekerja sama melakukan perbuatannya itu sejak 2021 hingga 2022.
Dan akibat perbuatan Para Terdakwa, diperkirakan telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4.124.352.470 (Empat Miliar Seratus Dua Puluh Empat Juta Tiga Ratus Lima Puluh Dua Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Rupiah).






