APH, Hukum  

Jadi Saksi Sidang Korupsi Tukin, Kajari Bandar Lampung: Saya Curiga

Jadi Saksi Sidang Korupsi Tukin, Kajari Bandar Lampung: Saya Curiga
Kajari Bandar Lampung Helmi Hasan, saat didudukkan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung. Foto: Eka Putra

KIRKA – Jadi saksi sidang korupsi Tukin, Kajari Bandar Lampung Helmi Hasan bilang saya curiga, lantaran terdapat laporan terjadinya devisit anggaran setiap tahunnya.

Baca Juga: Korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung Mencuat Usai 21 Jaksa Protes

Selasa 13 Juni 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung didudukkan di hadapan Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang, untuk memberikan keterangannya sebagai saksi perkara korupsi Tunjangan Kinerja Pegawai Kejari Bandar Lampung.

Dimana dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa perbuatan korupsi Tiga Terdakwa di perkara ini, yaitu atas nama Len Aini, Berri Yudanto dan Sari Hastiati, sudah mulai tercium olehnya sesaat dirinya resmi menjabat sebagai Kepala.

Kecurigaannya tersebut bukan tanpa alasan, ia mengaku sesaat dirinya dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, ia mendengar informasi soal keterlambatan pencairan tunjangan dan gaji para Pegawai. Dan menurutnya hal itu tidaklah dapat dimaklumi.

“Saya curiga, karena di Kejari Balam ini ada devisit anggaran tiap tahun. Tukin dam gaji ini kan harusnya flat. Saya dapat informasi di 2021 pencairan Tukin terlambat, dibayarkan pada Januari 2022,” jelasnya.

Ia pun ditanyai oleh Hakim, soal Tupoksinya selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Yang dilihat memiliki kewenangan untuk memeriksa pengajuan gaji dan tunjangan dari Bendahara, dan pada akhirnya didapati telah digelembungkan oleh Para Terdakwa.

Helmi pun menegaskan, bahwa ia sebelumnya telah menaruh curiga dan sudah coba mengingatkan kepada bawahannya itu, hingga berlanjut dibentuknya tim investigasi.

“Yang buat daftar gaji itu Terdakwa Hastiati, lalu setelahnya diserahkan ke saya. Tetapi saat itu ya saya periksa, soal daftar nominatif, dijelaskan sama Terdakwa Len katanya nggak ada tanda tangan saya karena sekarang sudah diatur sistem di aplikasi. Tetapi keadaan sebenarnya harus ada paraf saya sebagai KPA. Untuk pengawasan, di bulan pertama saya menjabat sudah saya ingatkan ke bendahara, selanjutnya saya perintahkan untuk dilakukan investigasi,” urai Helmi.