Hukum  

PT Mitra Properti Seindo Gugat Kadis Lingkungan Hidup

Pengacara Pitriadin Kuasa Hukum PT. Mitra Properti Seindo (Penggugat). Foto Istimewa

KIRKA.COPT Mitra Properti Seindo terpaksa melayangkan gugatannya ke PN Tanjungkarang terhadap Kadis Lingkungan Hidup Lampung.

Hal ini lantaran izin Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL – UPL) tak kunjung diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup meski telah mendaftarkan permohonan sejak 2020 lalu.

Baca Juga : PT MPS Cabut Gugatan pada Kadis LH 

Gugatan kepada Kadis Lingkungan Hidup yang kini dijabat oleh Syahrudin Putra tersebut, tercantum di dalam klasifikasi gugatan perdata pada situs resmi milik PN Tanjungkarang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan Nomor Perkara 45/Pdt.G/2021/PN Tjk.

Gugatan didaftarkan secara resmi pada Rabu lalu (07/04) dengan pihak penggugat PT. Mitra Properti Seindo, serta pihak tergugat yaitu Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Lampung.

Dari penuturan Pitriadin selaku Kuasa Hukum penggugat saat dihubungi oleh pewarta KIRKA.CO, Jumat siang (16/04), dirinya membenarkan telah melayangkan gugatan terhadap Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Lampung.

Gugatan terkait permasalahan izin UKL-UPL, yang menurutnya izin itu memang sengaja tidak diterbitkan oleh tergugat dan terkesan digantung, sehingga turut mengakibatkan kerugian pada kliennya yang merasa usaha yang sedang dijalaninya menjadi terhambat.