Ia pun menjabarkan bahwa langkah hukum yang diambil kliennya ini, bukan semata-mata tindakan spontan yang sembarangan dilakukan, gugatan ini pada akhirnya dilayangkan lantaran beberapa cara yang ditempuh selama ini tidak juga menghasilkan titik terang.
“Benar bahwa saya mewakili klien saya PT Mitra Properti Seindo melayangkan gugatan kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, yang dalam hal ini pihak tergugatnya Kadis Lingkungan Hidup,” ungkap Pitriadin.
“Usaha klien saya ini tinggal tunggu UKL-UPL diterbitkan baru bisa jalan, tapi nyatanya dari tahun 2020 kami daftarkan permohonannya sampai sekarang belum juga diterbitkan, dipanggil untuk melengkapi kekurangan pun tidak, jadi kayak terkesan digantung aja permohonan izin UKL-UPL kami,” pungkasnya.
Dari data yang kami terima, permasalahan izin UKL-UPL yang dimohonkan oleh PT. Mitra Properti Seindo kepada Dinas Lingkungan Hidup Lampung tersebut, ialah terkait pengelolan pariwisata pantai, yang akan baru bisa dilakukan jika izin UKL-UPL tersebut segera terbit.
Sementara diketahui pada kolom data umum SIPP di perkara ini, petitum gugatan dari pihak Penggugat terlihat sebanyak 4 (empat) poin diantaranya :
– Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
– Menyatakan Tergugat (Kadis Lingkungan Hidup) telah melakukan perbuatan melawan hukum.
– Menghukum Tergugat menerbitkan izin UKL/UPL yang diminta Penggugat.
– Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.
Persidangan gugatannya sendiri, dijadwalkan akan digelar perdana pada Rabu mendatang (21/04), yang direncanakan akan digelar di ruang R.Soebekti atau Melati dengan agenda yakni pembacaan petitum dari pihak Penggugat yang dikuasakan kepada Pitriadin.






