KIRKA – KPU mulai mengimplementasikan indeks partisipasi pemilu sebagai tolok ukur tingkat partisipasi masyarakat pada Pemilu 2024.
Anggota KPU Provinsi Lampung Antoniyus Cahyalana mengatakan indeks partisipasi pemilu mengukur secara komprehensif partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
“Potret partisipasi pemilih bukan hanya di VTO (Voter Turnout) atau partisipasi di saat memilih saja. Tetapi, semua tahapan pemilu menjadi bagian daripada alat ukur tingkat partisipasi,” ujar Antoniyus di Bandar Lampung, Selasa (18/7/2023).
Baca Juga: Kirab Pemilu 2024 Tiba di Provinsi Lampung
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas) KPU Lampung ini menjelaskan indeks partisipasi pemilu terbagi dalam tiga dimensi, sejumlah variabel, dan indikator.
Setiap dimensi, variabel, dan indikator dalam indeks partisipasi pemilu menjadi tolok ukur tingkat partisipasi pemilih pada setiap tahapan pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden/wakil presiden (pilpres).
Masing-masing memiliki skoring (penilaian) yang diukur dari sejauh mana masyarakat terlibat aktif dalam setiap tahapan penyelenggaraan, baik secara luring maupun daring.
“Ada dimensi, variabel, dan indikator. Jadi setiap dimensi penyelenggaraan itu dihitung. Mulai dari dimensi persiapan, dimensi penyelenggaraan, dan dimensi pasca penyelenggaraan,” kata Antoniyus.
Baca Juga: KPK Kampanye Hajar Serangan Fajar Libatkan KPU hingga Bawaslu
Dimensi persiapan misalnya diukur dari keikutsertaan masyarakat dalam rekrutmen penyelenggara pemilu ad hoc, penyusunan daftar pemilih, pendaftaran peserta pemilu.
“Misalkan penyusunan daftar pemilih. Ada tidak masyarakat yang mencermati DPT secara online atau datang ke KPU, dan berapa banyak orang yang pindah memilih datang ke KPU atau secara online,” jelas Antoniyus.
Tolok ukur tingkat partisipasi masyarakat dinilai berdasarkan indeks partisipasi pemilu.
Pada dimensi penyelenggaraan di antaranya diukur dari partisipasi masyarakat dalam program pendidikan pemilih yang diselenggarakan oleh KPU maupun pihak lain.
Partisipasi aktif masyarakat mencermati visi misi capres, profil calon anggota legislatif, dan sistem informasi dana kampanye (Sidakam) partai politik.
Baca Juga: Daftar Perempuan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota 2023-2028
Serta keterlibatan pemantau pemilu, lembaga survei, dan jumlah laporan ke Bawaslu dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.
“Terakhir, evaluasi pada dimensi pasca penyelenggaraan dalam rangka mencermati, mengawasi, dan menilai penyelenggara pemilu eksekutif dan legislatif,” ujar Antoniyus.
Dia menekankan pentingnya indeks partisipasi pemilu untuk meningkatkan kepercayaan atau legitimasi masyarakat terhadap penyelenggara dan hasil penyelenggaraan pemilu.
“Kalau masyarakat tidak percaya, bagaimana mau terlibat aktif berpartisipasi dalam pembangunan dan punya kepedulian terhadap demokrasi yang lebih baik,” tegas dia.
Baca Juga: Pemilihan 2024 Diundur untuk Menjaga Keserentakan Pilkada
Antoniyus berharap indeks partisipasi pemilu sebagai tolok ukur mampu mendefinisikan partisipasi dari sisi KPU, dan juga sebagai evaluasi kerja partisipasi masyarakat (Parmas) KPU.
“Dan bisa juga memperkuat sinergi antara KPU dan pihak-pihak berkepentingan dalam meningkatkan kualitas partisipasi pemilu. Di samping untuk mengembangkan database studi kepemiluan di Indonesia,” pungkas Antoniyus.






