PT Agri Kemia Natura tidak asing dalam perkara ini. Dalam daftar barang bukti, turut tertera nama perusahaan tersebut.
Ilham Mendrofa pun membenarkan dirinya pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk perkara ini.
Ketika persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan berlangsung, dua orang JPU Kejati Lampung enggan memberikan komentar ihwal perkara ini. Salah satu jaksa menyarankan agar pers bertanya kepada Penkum Kejati Lampung.
Padahal, yang menarik dalam peristiwa ini, sejumlah pers yang kerap melakukan peliputan proses persidangan merasa perlu meminta penjelasan dari JPU tentang surat dakwaan tersebut. Sebab, JPU ditengarai tidak membacakan secara keseluruhan isi dari surat dakwaan tersebut.
Baca Juga : Ini Perusahaan Dalam Pusaran Korupsi Benih Jagung Lampung
KIRKA.CO telah berupaya meminta penjelasan dari Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adnyana tentang proses persidangan tersebut. Namun, ia belum bersedia.
Made beralasan sedang mengikuti kegiatan tanpa menjelaskan kegiatan mana yang dijalaninya. ”Saya lagi giat,” katanya dalam pesan Whats App.
Klik Chanel Yotube KIRKA Report Stories
https://youtu.be/x8zvYzPUvNc






