Hukum  

Harta Kekayaan Milik Sekda Way Kanan Saipul

Harta Kekayaan Milik Sekda Way Kanan Saipul
Sekda Way Kanan, Saipul. Foto: Istimewa.

KIRKA – Harta kekayaan milik Sekda Way Kanan, Saipul di situs e-LHKPN yang dikelola KPK berstatus Diumumkan Lengkap.

Harta kekayaan milik Sekda Way Kanan, Saipul dalam dokumen LHKPN tercatat senilai Rp 9.301.906.808.

Nominal nilai kekayaan tersebut merupakan bagian dari LHKPN yang dilaporkan Saipul pada 6 Januari 2022 untuk LHKPN Jenis Periodik Tahun 2021.

Dalam situs e-LHKPN, Saipul tercatat mempunyai 4 dokumen laporan LHKPN yang berstatus Diumumkan Lengkap. Saipul menyampaikan 4 laporan LHKPN ke KPK sejak ia berstatus sebagai Sekda Way Kanan.

Terhadap LHKPN Jenis Periodik Tahun 2020, Saipul mempunyai harta kekayaan senilai Rp 8.721.676.634.

Kemudian untuk LHKPN Jenis Periodik Tahun 2019, Saipul mempunyai harta kekayaan senilai Rp 8.673.368.582.

Selanjutnya untuk LHKPN Jenis Khusus/Awal Menjabat Tahun 2018, Saipul mempunyai harta kekayaan senilai Rp 7.933.318.019.

Saipul belakangan menjadi perbincangan di PN Tipikor Tanjungkarang pada 16 November 2022 kemarin. Di ruang persidangan perkara korupsi Unila, nama Saipul disebut oleh Budiyono.

Baca juga: Sekda Way Kanan Saipul Respons Ihwal Perannya di Korupsi Unila

Budiyono selaku Tenaga Ahli Pemkab Way Kanan mengatakan Saipul menitipkan keponakannya untuk dapat berkuliah di Unila melalui jalur mandiri.

Budiyono yang dihadirkan sebagai saksi selaku Ketua Satuan Pengendali Internal Unila mengaku menerima 4 titipan calon mahasiswa baru untuk bisa berkuliah ke Unila. Salah satu titipan itu berasal dari Saipul.

Budiyono diperiksa sebagai saksi terperiksa di persidangan dengan terdakwa Andi Desfiandi. Persidangan ini berkaitan dengan korupsi Unila yang menjerat Rektor Unila nonaktif, Karomani.

Dalam penyidikan KPK, Karomani diduga menerima suap atas pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila untuk tahun 2022.

Peran Saipul yang diungkap Budiyono di korupsi Unila tersebut tidak ditampiknya. Kepada KIRKA.CO pada 17 November 2022, Saipul mengatakan benar dirinya menitipkan calon mahasiswa ke Budiyono.

Saipul mengatakan bahwa orangtua dari keponakan yang ia titipkan ke Budiyono, mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri secara legal.

Sumbangan sejumlah Rp250 yang merupakan bagian dari syarat untuk Sumbangan Pembangunan Institusi diklaim Saipul diberikan oleh orangtua dari keponakannya melalui transfer ke rekening yang sesuai dengan aturan penerimaan seleksi mahasiswa jalur mandiri di Unila.

Budiyono dalam keterangannya di persidangan mengaku mendapat 4 titipan calon mahasiswa. Mereka yang menitip ke Budiyono adalah Saipul, Nuryadin (yang disebutnya pegawai Pemkab Way Kanan), Bambang Hartono, dan keponakannya sendiri.

Baca juga: Peran Sekda Way Kanan Saipul Dalam Korupsi Unila Diungkap Budiyono

Usai mendapat titipan calon mahasiswa tersebut, Budiyono mengaku mengakomodir 3 nama calon mahasiswa itu dengan berkoordinasi dengan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Heryandi.

Adapun Heryandi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini karena diduga menerima suap. Dugaan terhadap Heryandi itu serupa dengan Karomani: sama-sama menerima suap.