Hukum  

Hakim dan KPK Tak Tahu Catatan Uang Dari Erwin Mursalin

Erwin Mursalin mengenakan seragam Polri sedang duduk sebagai saksi di PN Tipikor Tanjungkarang pada 4 Maret 2021 lalu. Ia adalah anggota Polri yang disebut sebagai ajudan terdakwa eks Bupati Lampung Tengah Mustafa. Dalam perjalanannya, ia melakoni pemberian uang sebagai jatah bulanan ke oknum kepolisian di Polda Lampung dan kejaksaan di Kejati Lampung yang telah diakui Mustafa dan atas perintahnya. Foto Ricardo Hutabarat

KIRKA – KPK menyatakan tidak pernah menerima catatan aliran uang dari Erwin Mursalin, anggota kepolisian yang bertugas di Polda Lampung sekaligus seorang yang disebut sebagai ajudan eks Bupati Lampung Tengah Mustafa.

“Seingat saya, tidak ada catatan dari Erwin terkait itu. Yang bersangkutan justru membantah di persidangan,” ungkap JPU KPK Taufiq Ibnugroho kepada KIRKA.CO usai persidangan.

Baca Juga : Buku Pink Midi Iswanto Seret Nunik Dkk

Mengemukanya pernyataan dari KPK ini menyusul adanya keterangan dari terdakwa Mustafa di dalam surat pledoi yang dibacanya di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis siang tadi, 24 Juni 2021.

Tak hanya KPK, sejurus kemudian Hakim Ketua yang memimpin persidangan ini turut menyatakan hal senada. Majelis hakim menyatakan bahwa tidak ada catatan yang dimaksud Mustafa terkait Erwin Mursalin. “Tidak ada,” ujar Efiyanto kepada KIRKA.CO.

Meski demkian, menurut Mustafa catatan aliran uang ke oknum Aparat Penegak Hukum (APH) tersebut –dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan– telah diserahkan Erwin Mursalin ke majelis hakim dan KPK.

Diketahui, Erwin Mursalin dalam fakta persidangan disebut sejumlah saksi telah menjadi perantara untuk memberikan jatah bulanan ke oknum kepolisian dan kejaksaan.

Jatah tersebut diakui oleh Mustafa. Pemberian uang itu ia maksudkan sebagai uang untuk menjaga stabilitas keamanan.

Adapun uang yang diterima Erwin tersebut tidak lah secara langsung diberikan Mustafa. Melainkan diterima Erwin lewat PNS pada Dinas Bina Marga.

Didasarkan pada fakta persidangan, uang yang diberikan Mustafa tersebut berasal dari ijon proyek pada Dinas Bina Marga yang dikumpulkan.

Total nilai uang tersebut diketahui pula sekira Rp 5,5 miliar ke kepolisian dan sekira Rp 1,5 miliar ke kejaksaan.

“Berdasarkan kesaksian Erwin Mursalin dalam persidangan tanggal 4 Maret 2021 menyatakan bahwa Erwin Mursalin hanya diam (tidak membantah atau membenarkan) pengeluaran uang dari Erwin Mursalin.

Atas sikap Erwin Mursalin tersebut, terdakwa (Mustafa_red) meminta Erwin Mursalin untuk menulis dalam catatan dan menyerahkan kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum, dan Erwin Mursalin menyanggupi untuk membuat dan menyerahkan catatan pengeluaran tersebut kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut
Umum,” ucap Mustafa saat membacakan isi surat pledoinya.

Terpisah, pengacara Mustafa, Muhammad Yunus memberikan komentar terkait isi pledoi yang menyangkut Erwin Mursalin.

“Ini belum saya verifikasi. Informasi ini mungkin baru didapat sepihak dari terdakwa. Saya belum verifikasi ke yang bersangkutan (Erwin_red).

Terkait keterangan (kesaksian di persidangan_red), Erwin pada perkara sebelumnya beberapa aliran dana sempat diakui. Tapi pada perkara ini, ketika sidang, Erwin hampir tidak memberikan keyakinan apa-apa terkait aliran dana,” ujar Yunus.

Hingga kabar ini dipublikasikan, belum ada respons dari majelis hakim atas keterangan Mustafa di dalam pledoi terkait Erwin Mursalin.

Penulis: Ricardo Hutabarat