”Betul, itu berupa doa,” kata Sulpakar.
Mendengar ucapan Sulpakar itu, Lingga Setiawan mengingatkan Sulpakar untuk tidak membuat tafsir di muka persidangan. Menurut Lingga, kesimpulan hanya menjadi kewenangan hakim, jaksa dan pengacara.
”Dari mana saudara tahu dia berdoa? Kita nggak tahu hati dia. Di sini ini, saudara memberikan keterangan itu sesuai apa yang saudara benar-benar alami, jangan ditafsir-tafsirkan. Karena saudara sebagai saksi, hanya menjelaskan tentang fakta,” tegas Lingga Setiawan.
Sebagaimana diketahui, Sulpakar dihadirkan Jaksa KPK untuk diperiksa sebagai saksi terhadap 3 orang terdakwa. Tiga terdakwa itu di antaranya:
1. Mantan Rektor Unila, Karomani.
2. Mantan Warek I Unila, Heryandi.
3. Mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.
Tiga terdakwa ini didakwa menerima suap dan gratifikasi berupa uang dari orang tua penitip calon mahasiswa dalam pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022.
Baca juga: KPK Tegaskan Tidak Abaikan Keberadaan Sulpakar Sebagai Pemberi Gratifikasi di Korupsi Unila
Belakangan, suap dan gratifikasi itu ditengarai digunakan untuk membiayai pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) yang diduga milik Karomani.






