Endro Yahman Ungkap Alasan Perbawaslu Sentra Gakkumdu Ditolak

Endro Yahman Ungkap Alasan Perbawaslu Sentra Gakkumdu Ditolak
Anggota Komisi II DPR RI, Endro S Yahman, didampingi Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansah, mengungkap alasan Perbawaslu Sentra Gakkumdu ditolak, Sabtu (26/11). Foto: Josua Napitupulu

KIRKA – Anggota Komisi II DPR RI Endro Yahman ungkap alasan Perbawaslu Sentra Gakkumdu ditolak untuk disetujui dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI, pada Selasa, 15 November 2022, lalu.

Baca Juga: Perbawaslu Sentra Gakkumdu Belum Disetujui DPR

Endro Yahman mengatakan Komisi II DPR RI menolak menyetujui Perbawaslu Sentra Gakkumdu yang diusulkan oleh Bawaslu RI karena dianggap melemahkan peran Bawaslu selaku Badan Pengawas Pemilihan Umum.

“Perbawaslu Sentra Gakkumdu, kemarin, kita tolak karena yang diusulkan melemahkan dirinya sendiri. Kita kembalikan, minta dirubah saja. Masa’ bikin Perbawaslu tapi melemahkan Bawaslu, kan konyol banget gitu lho,” kata dia di Bandar Lampung.

Endro Suswantoro Yahman hadir di Bandar Lampung dalam acara Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu oleh Bawaslu RI pada Sabtu, 26 November 2022.

Dia meminta Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengubah Perbawaslu Sentra Gakkumdu dengan menempatkan posisi Bawaslu sebagai leading sector penanganan dugaan pelanggaran pemilu.

“Saya ingin membongkar MoU terkait Gakkumdu, antara Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan. Ini harus dibongkar supaya leading sectornya itu Bawaslu,” ujar dia.

Endro Yahman ingin Bawaslu menjadi leading sector dalam penegakan hukum pemilu yang diatur dalam Perbawaslu Sentra Gakkumdu.

“Pidana pemilu, pengadilan pemilu, yang tahu masalah pemilu kan ya Bawaslu gitu lho,” kata Endro lagi.

Anggota DPR RI dari Dapil Lampung I Endro Yahman ungkap alasan Perbawaslu Sentra Gakkumdu ditolak terkait dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Ini terkait dengan UU Pemilu juga. Selama ini, yang diketahui oleh masyarakat, leading sector Gakkumdu itu adalah Bawaslu, padahal tidak. Kepolisian sebagai penyidik,” tegas dia.

“Kenapa kepolisian yang menyidik? Kan Bawaslu yang lebih tahu pemilu. Kejaksaan juga sama saja,” lanjut Endro.

Selain persoalan tersebut, Endro Yahman juga menyoroti perbedaan persepsi antara Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang kerap terjadi saat pembahasan dugaan pelanggaran pemilu.

Baca Juga: Gakkumdu Harus Solid Tegakkan Muruah Demokrasi

“Koordinasi di antara tiga lembaga juga selalu menjadi masalah. Tapi yang kena Bawaslu, masyarakat kan tahunya Bawaslu itu Badan Pengawas Pemilu,” kata dia.

Endro Suswantoro Yahman berharap Perbawaslu Sentra Gakkumdu hasil perubahan bisa disampaikan ke Komisi II DPR RI, sebelum Perppu Pemilu disahkan oleh Presiden RI Jokowi.

“Nanti, begitu Perppu Pemilu turun, Perbawaslu Sentra Gakkumdu selesai semua,” tutup dia.

Baca Juga: KPU dan Bawaslu Kab/Kota Dilantik Serentak Juli 2023